News Room, Rabu ( 28/01 ) Meskipun pengangkatan PHL menjadi PNS akan tuntas tahun 2009 ini, semua lembaga pemerintah tidak diperbolehkan merekrut PHL baru. Sebab belum ada perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 yang melarang mengangkatan PHL baru di masing-masing Dinas dan lembaga pemerintah, karena adanya pengangkatan PHL yang sudah masuk data base tahun 2005 lalu. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. H. Nur Muhammad, MM kepada sejumlah wartwan di kantornya, Rabu (28/01). Menurutnya, untuk tahun 2009 ini ada sekitar 333 PHL yang akan diangkat menjadi PNS. “Kami sudah memberikan Surat Edaran Bupati Sumenep, agar Dinas, Badan maupun Kantor di lingkungan Pemkab Sumenep tidak melakukan pengangkatan PHL baru sebelum ada perubahan PP Nomor 48 tahun 2005 itu,â€Âujar H. Nur Muhammad. Disamping ada pengangkatan PHL sebagai PNS, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) melalui Pemerintah Kabupaten Sumenep, menetapkan sebanyak 226 orang Sekretaris Desa yang disetujui untuk diangkat sebagai PNS, dan sudah dilakukan pelantikan. Untuk pengangkatan tahap pertama, yakni dari formasi tahun 2007 dengan menetapkan sebanyak 83 Sekretaris Desa. Dalam pengangkatan Sekretaris Desa tersebut sesuai klasifikasi ijazahnya, untuk golongan II/A sebanyak 56 orang, I/C sebanyak 20 orang dan golongan I/A sebanyak 5 orang. Sedangkan sisanya tegas H. Nur Muhammad masih menunggu datangnya SK lebih lanjut. Yang jelas dari semua PHL maupun PNS yang sudah meninggal maupun memundurkan diri tidak dapat diganti oleh orang lain. Sebab, yang diproses hanya mereka yang sudah masuk dalam data base di Depdagri. ( Ren, Esha )