News Room, Selasa ( 18/06 ) Masyarakat pengguna jasa kesehatan bisa bernapas lega pada tahun depan. Sebab, mulai tahun 2014, pemerintah menggratiskan biaya obat-obatan, khususnya jenis obat primer. Pembebasan biaya itu termasuk untuk 86,4 juta masyarakat miskin berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di seluruh Indonesia. Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Maura Linda Sitanggang menuturkan, seluruh pembiayaan obat sudah ter-cover oleh asuransi BPJS. Dia mengingatkan, 86,4 juta masyarakat tadi tidak perlu membayar premi bulanan lagi. Sebab, premi mereka sebesar Rp. 22.000,00/orang/bulan sudah ditalangi pemerintah dengan nilai total sekitar Rp. 25 trilyun. “Jadi, prinsipnya bukan gratis. Tetapi, karena sudah di-cover BPJS, pasien tidak perlu membayar biaya obat lagi,”kata Maura kemarin. Menurut dia, kebijakan obat itu bakal diatur dalam formularium obat nasional. Dia berharap bulan depan sudah diterbitkan list atau daftar obat-obatan yang digratiskan tersebut. Penentuan itu ditetapkan komite nasional penyusunan formularium. Dia mengatakan, formularium obat-obatan yang bakal digratiskan tersebut keluar bulan depan. Maura menjelaskan bahwa yang dikeluarkan nanti bukan merek-merek obat. Tetapi, jenis-jenis obat, misalnya parasetamol. Daftar obat-obatan itu nanti juga diterbitkan di e-katalog Kemenkes. Nah. Dari e-katalog terbut, produsen obat bisa mengikuti tender pengadaan yang dibuka LKPP Kemenkes. Meski obat itu nanti digratiskan, Maura menjamin tidak boleh terjadi kelangkaan. Sebab, dalam proses tender, pihak produsen obat sudah mengetahui potensi kebutuhan di masyarakat. Potensi kebutuhan obat-obatan itu diusulkan masing-masing daerah setahun sebelumnya. Maura menuturkan, sebagian besar jenis obat-obatan yang digratiskan tersebut adalah obat generik atau obat yang hak patennya sudah dibeli pemerintah. Menurut dia, anggapan bahwa obat generik tidah ampuh adalah salah. “Celakanya yang bilang seperti ini adalah dokter,”ungkapnya. Selain itu kasir-kasir farmasi di rumah sakit kerap mengatakan kepada pasien bahwa obat generik tidak manjur. Maura menambahkan, kualitas obat generik itu persis dengan obat-obatan yang masih memiliki hak paten. Obat-obatan untuk penyakit kronis seperti kanker, kata dia, juga bakal digratiskan karena masuk dalam obat yang di-cover. Dia lantas menjelaskan kriteria pemilihan obat untuk dimasukkan dalam formularium nasional. “Inti utamanya adalah obat itu harus safety, efficacy, dan cost-effective (aman, manjur, dan hemat biaya),” papar dia. Kriteria lain obat-obat harus mengantongi izin edar dan indikasi yang disetujui Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan). Perlu dicatat, sistem formularium nasional tidak termasuk obat tradisional dan suplemen makanan. Maura menjelaskan, dengan sistem itu, pihak rumah sakit jaringan BPJS (sekarang jamkesmas) bisa mengelola atau mengatur penggunaan obat. “Jadi dokternya tidak asal menulis resep obat,”katanya. Sebab, muncul laporan di Kemenkes, ada rumah sakit yang anggaran obatnya 59 persen dari seluruh biaya rumah sakit. ( JP, Esha )