Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 31-12-2018
  • 488 Kali

Tahun 2019, ASN Pemkab Sumenep Memperoleh TPP

Media Center, Senin ( 31/12 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat pada tahun 2019.

“Kami (Pemkab Sumenep) guna meningkatkan disiplin, motivasi kinerja dan kesejahteraan ASN memberikan TPP sejak tahun 2019, sesuai dengan kelas jabatan berbasis presensi biometrik atau absen online.” kata Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si saat memimpin Apel Gabungan di halaman Kantor Bupati, Senin (31/12/2018).

Bupati menyerukan, dengan adanya TPP itu diharapkan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep hendaknya meningkatkan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) di masing-masing instansinya.

Sehingga ASN tidak hanya sebatas menuntut hak saja, melainkan juga harus diiringi dengan kedisiplinan dan meningkatkan kinerjanya dalam rangka membangun Sumenep semakin baik.

“TPP itu memperhitungkan tingkat kehadiran, beban kerja, dan prestasi, karena itu ASN wajib meningkatkan kedisiplinan dan kinerjanya, sebab manakala ASN melanggar atau terlambat absen tentu saja TPP-nya ada pengurangan sesuai ketentuan yang berlaku.” imbuh suami Nurfitriana ini.

Bupati Sumenep menyampaikan, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep wajib melakukan absensi online setiap hari jam kerja, dan sesuai aturannya absensi itu dilakukan sehari sebanyak empat kali.

“Ketentuan presensi biometrik adalah masuk kerja pukul 06.45 – 07.00 WIB, sebelum istirahat pukul 12.00 – 12.15 WIB, setelah istirahat pukul 13.00 – 13.15 WIB dan pulang kerja pukul 15.30 – 16.00 WIB.” pungkas Bupati dua periode ini. ( Yasik, Fer )