Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-01-2011
  • 576 Kali

Tahun Ini, Pemkab Sumenep Bebaskan PBB Bagi Warga Miskin

News Room, Senin ( 03/01 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep memastikan untuk memulai pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga miskin pada tahun 2011. Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si mengatakan, pihaknya memang memulai pembebasan PBB bagi masyarakat kurang mampu pada tahun ini, bahkan pihaknya sudah mengalokasikan dana untuk mensubsidi PBB masyarakat miskin di Anggaran Pendpatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011. Anggaran dana yang dialokasikan untuk mensubsidi PBB masyarakat kurang mampu di APBD sebesar Rp. 4 millyar, dan anggaran dana itu hanya untuk mensubsidi pembebasan PBB khusus bagi masyarakat kurang mampu. ”Jadi subsidi untuk pembebasan PBB ini hanya bagi masyarakat kurang mampu saja, kalau orang kaya memang tidak dibebaskan, sebab mereka dinilai mampu untuk membayar kewajiban membayar PBB-nya,”tegasnya. Bupati menyatakan, paling lambat pembayaran iuran PBB untuk Kabupaten Sumenep pada bulan Agustus, karena itu diharapkan wajib pajak yang tidak menerima subsidi pembebasan PBB, membayar iuran PBB-nya harus tepat waktu. ”Itu dilakukan, agar Pemerintah Kabupaten Sumenep mendapat penghargaan dari pemerintah pusat,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )