News Room, Kamis ( 19/12 ) Dianggap menunggak atau tidak bayar pajak selama 4 tahun, papan reklame di Jalan Asta Tinggi, Kebon Agung, Kecamatan Kota Sumenep dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Rabu (18/12) malam. Reklame setinggi 10 meter dengan ukuran 4x6 meter tersebut milik PT. Arwana selaku penyedia tempat promosi. Selain itu, ada satu lagi reklame yang juga dibongkar, yakni di Kecamatan Kalianget. Kepala Satpol PP Sumenep, Abd. Madjid, S.Sos, M.Si, sejumlah papan reklame itu sengaja diturunkan paksa, karena ada tunggakan pajak selama 4 tahun. “Para pemilik reklame itu tidak membayar pajak kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep selama 4 tahun. Dari pada berlarut-larut tunggakannya, kami turunkan saja,”katanya. Penurunan reklame tersebut, lanjut Madjid, memang dilakukan malam hari agar tidak mengganggu aktivitas warga dan arus lalu lintas. “Kebetulan lokasi papan reklame itu berada dipinggir jalan raya yang padat kendaraan bermotor, apalagi ukurannya besar. Makanya pembongkaran reklame itu dilakukan malam hari,”terangnya. Ia mengungkapkan, tunggakan pemilik reklame tersebut jika dihitung, mencapai Rp. 41 juta. Padahal, pihaknya sudah melayangkan surat teguran pada perusahaan yang bersangkutan lebih dari empat kali. “Ternyata perusahaan tersebut tidak merespon surat teguran yang kami layangkan berkali-kali. Akhirnya reklame ini ya terpaksa kami turunkan,”ungkapnya. ( Nita, Esha )