Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-05-2013
  • 347 Kali

Tak Kantongi IMB, Pembangunan Mini Market Di Soal Warga

News Room, Sabtu ( 11/05 ) Pembangunan swalayan baru di Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, dikeluhkan masyarakat setempat. Sebab, keberadaan pasar modern tersebut, jaraknya sangat berdekatan dengan pasar tradisional. Hal itu dikhawatirkan akan menghambat perkembangan pasar tradisonal. Salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Ganding, Zainuri (45), mengaku tidak setuju dengan adanya pembangunan swalayan itu, apalagi jaraknya sangat berdekatan dengan pasar tradisonal, hal tersebut akan menghapus nilai kreatif yang ada di tengah-tengah masyarakat. “Pembangunan mini market akan mengganggu terhadap nilai kreatif masyarakat Ganding, yang semula bisa berkreasi dengan berbagai panganan olahan, harus tergerus dengan pola makanan siap saji yang disediakan mini market itu,”katanya. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk menghentikan pembangunan pasar modern, yang masih dalam tahap penyelesaian. Karena akan sangat merugikan terhadap pelaku pasar tradisional. “Saya sebagai masyarakat, merasa sangat keberatan terhadap pembangun mini market tersebut, sebab dalam jangka panjang, akan membunuh terhadap para pelaku pasar tradisional maupun pedagang kecil,”terangnya. Sementara, Kepala Badan Perijinan Terpadau (BPT) Kabupaten Sumenep, Ir. H. R. Moh. Herman Poernomo, MM menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui jika di Kecamatan Ganding ada pembangunan mini market. Biasanya jika ada pembangunan mini market baru, langsung mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Tapi untuk pembangunan swalayan di Ganding tersebut, kami belum tahu. Biasa saja manajemen swalayan itu belum mengurus perizinan,”ungkapnya. H. Herman menambahkan, seharusnya pengelola terlebih dahulu memproses prizinannya sebelum mendirikan bangunan, baru setelah izinnya keluar baru memulai pembangunan. “Aturannya memang sebelum melakukan pembangunan khususnya swalayan harus ngurus ijin terlebih dahulu,”tandasnya. ( Nita, Esha )