Sumenep-Kominfo News Room : Departemen Agama Sumenep akan menunda turunnya Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Departemen Agama tahun 2004, jika mereka tidak lulus test prajabatan dalam hal ini membaca Al-Qur’an dan praktek ibadah. Menurut keterangan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Sumenep, Drs. H. Mahmud, M.Pdi menuturkan, 314 CPNS Departemen Agama tahun 2004 untuk mendapatkan SK Pegawai Negeri, salah satu persyaratannya harus lulus test prajabatan, dimana CPNS diwajibkan bisa membaca Kitab Suci Al-Qur’an dengan fasih. Oleh karenanya, apabila diantara mereka tidak bisa membaca kitab suci tidak akan mengikuti prajabatan, sehingga akan menunda SKPN hingga yang bersangkutan bisa membaca Al-Qur’an. H. Mahmud menerangkan, dari 314 CPNS yang mengikuti test prajabatan sebanyak 100 CPNS tidak lulus test prajabatan, sehingga untuk pengajuan SKPN tersebut, pihaknya masih menungggu rampungnya CPNS mengikuti test parjabatan tersebut. Namun demikian H. Mahmud mengatakan, CPNS yang telah lulus test prajabatan pada bulan Agustus mendatang akan mengikuti test kesehatan, sehingga SKPN-CPNS Depag itu akan rampung pada bulan Nopember tahun ini. Lebih jauh H. Mahmud menerangkan, dalam pengurusan SKPN itu, 314 CPNS tidak akan dipungut biaya sepersen pun, oleh karenya kalau ada CPNS yang ditarik biaya untuk melaporkan hal tersebut. ( Yasik, Esha )