Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-04-2010
  • 649 Kali

Tak Puas Putusan Hakim, Keluarga Korban Ngamuk Di PN

News Room, Selasa ( 20/04 ) Ratusan warga Desa Legung Timur, mengamuk di kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, pada Selasa (20/04) siang. Mereka tidak puas atas putusan majelis hakim, yang memvonis terdakwa Bunawi, warga Desa Legung Barat, selama 6 bulan penjara dengan 8 bulan masa percobaan dan denda senilai Rp. 1 juta, sehingga berusaha masuk ke ruangan Wakil Ketua PN, Tito Suhud, SH yang menjadi Ketua Majelis Hakim perkara kasus penganiayaan hingga menyebabkan memar dengan korban Sofiul Anam (13), warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-batang. “Kami tidak diterima dengan putusan hakim. Terdakwa harus ditahan. Ini kasus pemukulan terhadap anak dibawah umur, yang jelas-jelas perbuatan tindak pidana,”kata Busahwi, orang tua korban, saat mengamuk dikantor PN Sumenep, Selasa (20/04). Sementara, Ketua Majelis Hakim, Tito Suhud, SH mengatakan, vonis yang dijatuhkan pada terdakwa itu sudah tepat. Artinya, terdakwa memang dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan dengan memukul korban hingga memar. “Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan penjara 6 bulan dengan masa percobaan 8 bulan dan denda Rp. 1 juta. Kalau dalam waktu 8 bulan terdakwa melakukan tindak pidana serupa, akan langsung ditahan selama 6 bulan. Tapi, untuk saat ini terdakwa memang tidak ditahan,”ungkapnya. Hingga Selasa (20/04) sore, ratusan warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-batang, masih menduduki kantor PN Sumenep, dengan mendapat penjagaan ketat dari aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumenep. (Nita, Esha)