Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-01-2012
  • 545 Kali

Tak Sesuai Kaedah, BLH Rekom Penutupan Penambangan Sirtu

News Room, Senin (02/01) Meski sudah berijin dan baru 30 persen dari luas areal 24.000 meter persegi yang terpakai untuk penambangan pasir batu (sirtu), namun Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sumenep, telah mengeluarkan surat rekomendasi penutupan sirtu yang berlokasi di Desa Kasengan, Kecamatan Manding, pada pihak terkait. Rekomendasi itu sudah dilayangkan tertanggal 6 Desember 2011, namun kenyataannya sampai Senin (02/01) ini, aktivitas penambangan sirtu diwilayah tersebut, masih berlangsung. Ketua Pelaksana Tim Pengawasan BLH Sumenep, Syaifuddin Anshari menjelaskan, rekomendasi penutupan terhadap aktivitas UD Nur Fadilla selaku pengelola penambangan sirtu itu dilakukan, karena hasil pantauan dilapangan proses penambangannya tidak sesuai kaedah penambangan, seperti tidak adanya zona khusus untuk dilalui dan penghijauan setelah dilakukan penambangan. “Ini yang tidak dilakukan. Kesalahannya hanya kaedah penambangannya saja yang tidak sesuai. Mestinya mereka memperhatikan metode terasiring, dan rehabilitasi. Tapi kenyataannya, dilokasi penambangan sirtu itu sudah ada kubangan, dan retak-retak, sehingga dikhawatirkan mudah longsor kalau hujan turun terlalu lebat,”kata Syaifuddin, di Kantor BLH Sumenep, Senin (02/01). Syaifuddin menambahkan, sebelum mengeluarkan surat rekomendasi penutupan, BLH sudah pernah memberikan surat teguran kepada UD Nur Fadila selaku pengelola penambangan sirtu. “Teguran itu disambut positif oleh pengelola UD. Nur Fadilla, dengan menyatakan setuju kalau tempat penambangan sirtu di Desa Kasengan, Manding, ditutup. Karena, banyak pemilik lahan yang ada dibawah naungan UD Nur Fadilla tidak mematuhi aturan yang berlaku,”terangnya. Sementara, Ketua Komisi C DPRD Sumenep, Hamid Ali Munir mengungkapkan, penambangan sirtu di Desa Kasengan, Kecamatan Manding, legal, namun perlu adanya evaluasi setiap saat dari pihak terkait, supaya tidak terjadi jatuhnya korban akibat penambangan tidak sesuai kaedah. “Kalau memang sudah ada rekomendasi penutupan dari pihak yang berwenang, ya pemerintah kabupaten Sumenep harus secepatnya menindak lanjutinya, agar tidak jatuh korban seperti longsornya penambangan batu bata di Kecamatan Pragaan,”ungkapnya. ( Nita, Esha )