Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-09-2009
  • 4062 Kali

Tak Terima, Desa Pragaan Daya Dijuluki Kampung Pengemis

News Room, Selasa ( 08/09 ) Merebaknya kabar mengenai Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, yang dikatakan sebagai ‘Kampung Pengemis’ di beberapa media massa, ternyata mengundang perhatian sejumlah elemen masyarakat. Mereka menolak kalau wilayahnya dijuluki sebagai ‘Kampung Pengemis’. Bahkan, anggota DPRD Sumenep asal Kecamatan Pragaan, Abrory Manan, mengaku tidak terima, jika daerah tersebut dinobatkan sebagai ‘Kampung Pengemis’. “Saya tidak terima kalau Desa Pragaan Daya dikatakan sebagai ‘Kampung Pengemis’. Karena, itu tidak benar,”tegas Abrory, ketika melakukan jumpa pers di kantor DPRD Sumenep, Selasa (08/09). Ia mengaku kecewa atas pemberitaan mengenai Desa Pragaan Daya. Karena, berdasarkan analisanya, pemberitaan di media massa itu tidak seimbang dan condong merugikan warga setempat. “Desa Pragaan Daya tidak layak menyandang sebagai ‘Kampung Pengemis. Sebab, di daerah tersebut banyak terdapat lembaga pendidikan yang berbasis pesantren, seperti MI ada sekitar 20 lembaga, MTs 7 lembaga dan MA 3 lembaga. Yang lebih pantas adalah sebagai Kampung Pesantren,” ungkapnya menambahkan. Abrory berharap kepada warga Desa Pragaan Daya, supaya bisa menahan diri dengan tidak bersikap anarkis. Karena, dikhawatirkan issue yang berkembang adalah perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan tujuan ingin membuat situasi di Desa Pragaan Daya memanas. Ungkapan serupa juga dilontarkan Sekretaris Desa (Sekdes) Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Mohammad Haruji Saleh. Menurutnya, pemberitaan di media massa telah membuat warganya resah, apalagi dikatakan kalau 80 persen merupakan pengemis. “Itu tidak benar. Jumlah pengemis yang ada di Desanya hanya 0,5 persen dari 8.000 penduduk atau 3.500 Kepala Keluarga (KK) yang ada,”ujarnya. Kondisi ini semakin keruh, ketika keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep, yang mengharamkan pengemis. “Kami mempertanyakan tentang keabsahan fatwa itu. Sebab, yang mengemis itu tidak hanya dari warga Desa Pragaan Daya melainkan daerah lain,”pungkasnya. Haruji menambahkan, semestinya MUI sebelum mengeluarkan fatwa harus ada kajian yang lebih riil lagi bagaimana yang terjadi dilapangan, sehingga hasil dari fatwa itu benar-benar sesuai dengan kondisi. ( Nita, Esha )