Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-07-2010
  • 276 Kali

Tambahan Penghasilan Guru PNS Dan CPNS Tak Ada Potongan

News Room, Kamis ( 29/07 ) Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep menekankan jajarannya tidak melakukan pemotongan terhadap dana tambahan penghasilan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) non sertifikasi. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Mohammad Rais, S.Pd, M.Si mengatakan, pihaknya sudah berkoordiansi dengan Kepala UPT Pendidikan dan Bendahara Keuangan, agar dalam mencairkan dana tambahan penghasilan guru PNS dan CPNS non sertifikasi sesuai dengan ketentuan, masing-masing guru menerima sebesar Rp. 250.000,00. Sebab, pihaknya tidak menginginkan dengan dalih dan alasan apapun, pelaksana pencairan dana itu melakukan pemotongan anggaran dananya. ”Karena anggaran ini tujuannya untuk mengoptimalisasikan program pembangunan pendidikan yang ujung tombaknya adalah guru. Jadi, wajib hukumnya bagi jajaranya dan mereka yang melaksanakan tugas mencairkan dana tambahan penghasilan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) non sertifikasi tidak memotong sepersen pun dananya,”tegasnya. H. Mohammad Rais mengatakan, pihaknya tidak segan-segan menindak tegas jajarannya yang melakukan pemotongan dana tambahan penghasilan guru PNS dan CPNS non sertifikasi. Pihaknya berharap guru PNS dan CPNS dengan adanya dana tambahan penghasilan itu semakin meningkatkan kinerjanya. ”Terkait dengan proses pencairan dana itu, pihaknya menjadwalkan dalam waktu dekat ini, dan penerimaan dana tambahan penghasilan guru PNS dan CPNS non sertifikasi setiap guru sebesar Rp. 250.000,00 selama 6 bulan, terhitung sejak bulan Januari hingga Juni 2010,”ungkapnya. Sementara itu, guru penerima tambahan penghasilan guru PNS dan CPNS non sertifikasi Kabupaten Sumenep jumlahnya mencapai 4.834 guru, dan total dana selama 6 bulan sebesar Rp. 7.140.000.000,00. ( Yasik, Esha )