News Room, Rabu ( 10/02 ) Sebanyak 62 Anak Buah Kapal (ABK) diamankan Satpolair Sumenep, karena ketahuan menangkap ikan diluar jalur, yakni disebelah selatan perairan Saobi (Pulau Kangean), dengan menggunakan pukat cincin. Selain para ABK, 2 buah kapal, yakni Kapal Motor Nelayan (KMN) Lancar Abadi dan KMN Pangestu Sejati, juga diamankan. Kasatpolair Kalianget, Sumenep, AKP Aryanto Agus Subekti mengatakan, kapal beserta ABK-nya terpaksa diamankan karena dianggap menyalahi zona penangkapan ikan dibawah jalur 6 mil. “Semestinya, mereka melakukan penangkapan diatas jalur 1 atau diatas 6 hingga 12 mil. Karena, penangkapan itu mengganggu nelayan tradisional,â€Âterang Agus, pada wartawan dikantornya, Rabu (10/02). Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan, yakni dua buah kapal beserta 62 ABK, dokumen dan ikan hasil tangkapan. “Untuk kapal Pangestu Sejati, saat ini sudah dibawa ke Pelabuhan Kalianget. Sedangkan, kapal Lancar Abadi, masih berada di Pulau Kangean,â€Âujarnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Agus, pihaknya menetapkan kedua nahkoda kapal, yakni Suharto, warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, selaku nahkoda KMN Pangestu Sejati dan Kardani, warga Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, nahkoda KMN Lancar Abadi, ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka akan dijerat pasal 100 Undang-undang Nomor 31 tahun 2004, yang diperbarui Undang-undang Nomor 45 thaun 2009, tentang Perikanan,â€Âungkapnya menegaskan. ( Nita, Esha )