Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-06-2007
  • 402 Kali

Target Santunan Kematian 2007 Sebanyak 375 Orang

Sumenep-Kominfo News Room : Pemberian Santunan Kematian terhadap ahli waris dari orang yang meninggal dan tergolong keluarga yang kurang mampu adalah merupakan program dari salah satu upaya kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep, yang dilaksanakan oleh Dinas Kesejahteraan Sosial, dalam rangka untuk mengurangi beban penderitaan sosial masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang terkena musibah keluarganya yang meninggal. Proses pengajuan permohonan santunan kematian dapat dilakukan dengan berbagai persyaratan, antara lain terdaftar dalam Buku Pendataan Kemiskinan Indikator Baru (PKIB), memiliki Kartu Askeskin atau Kartu BLT atau Kartu Gakin dan dilengkapi pula dengan surat permohonan yang diketahui oleh RT, Kepala Desa, Kapolsek dan Camat setempat yang kemudian dilakukan pengecekan oleh petugas survey kepada yang bersangkutan. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Bantuan Sosial Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Sumenep, Drs. Ali Rahmat pada acara Dialog Interaktif di Radio Gema Sumekar (RGS) Sumenep, Kamis (07/06) Lebih lanjut Ali Rahmat mengatakan, bahwa target Santunan Kematian APBD untuk tahun 2007 hanya sebanyak 375 orang terhitung mulai tanggal 1 Mei 2007, dan hingga saat ini jumlah pemohon tercatat 256 orang. Untuk tahap pertama pemohon yang masuk pada bulan Mei dicairkan pada bulan Juni sebanyak 75 orang, sedangkan tahap kedua permohonan yang masuk bulan Juni dapat diterimakan pada bulan Juli sebanyak 100 orang, demikian seterusnya hingga target 375 orang itu selesai Ali Rahmat berharap kepada para ahli waris dari orang yang meninggal dari keluarga yang kurang mampu dan mengajukan permohonan Santunan Kematian Dinas Kesejahteraan Sosial hendaknya dilakukan secara prosedural dan apa adanya, yaitu alokasi waktu permohonan santunan kematian selama 7 hari dari hari kematian, lepas dari itu ditolak. ( Soek, Esha )