Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-03-2008
  • 432 Kali

Tekad BPN Tuntaskan Tunggakan Sertifikat Tanah 2006

News Room, Kamis ( 20/03 ) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, akan menuntaskan tunggakan sertifikat tanah tahun 2006 dan tahun sebelumnya. Adapun Sertifikat tanah yang belum tuntas diperkirakan ± 50 sertifikat tanah. Hal itu ditegaskan Kepala BPN Kabupaten Sumenep, Drs. H. Kusbandi, ketika dikonfirmasi News Room di ruang kerjanya, Rabu pagi kemarin (19/03) H. Kusbandi lebih lanjut menjelaskan, bahwa untuk penyelesaian Sertifikat tanah yang belum terselesaikan, dikarenakan ada beberapa kendala, antara lain penyelesaian data yuridis maupun fisi, “Berdasarkan standart nasional, untuk pengakuan hak maksimal 40 hingga 45 hari, namun karena suatu kendala, maka setelah dilakukan rapat bersma staf baru ada kebijakan” demikian tuturnya. Sedangkan untuk permohonan hak atas tanah tahun 2006 dan tahun sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional Sumenep bertekad untuk menuntaskan tunggakan sertikat tanah pada akhir Maret 2008. ( Jup-01, Soek )