Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-08-2006
  • 739 Kali

TEMBAKAU JAWA DILARANG MASUK WILAYAH SUMENEP

Sumenep-Kominfo News Room : Belum terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang tembakau di dua Kabupeten di Madura, yakni Kabupaten Sampang dan Bangkalan, akan mempermudah masuknya tembakau Jawa ke wilayah Kabupten Sumenep. Menurut keterangan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Dail, MM mengatakan, pihaknya sangat kesulitan mengantsipasi masuknya tembakau Jawa ke daerah Sumenep, karena, masyarakat sangat cerdik dalam memasukkan tembaku Jawa ke Sumenep. Guna mempermudah masuknya tembakau Jawa ke wilayah Sumenep, biasanya masyarakat akan menurunkan tembakau itu didaerah Sampang dan Bangkalan yang kemudian dijual ke wilayah Sumenep dan Pamekasan. Namun demikian, masyarakat petani tembakau tidak perlu merisaukan masuknya tembakau Jawa ke gudang-gudang tembakau di Sumenep, karena menuurt H. Moh. Dail, pihak gudang tembakau berjanji tetap akan menolak pembelian tembaku Jawa, apalagi pihaknya optimis dengan harga tembakau yang sangat tinggi, petani tembakau tentu tidak akan merusak harga tembakau itu sendiri dengan mencampur tembakau lokal dengan tembaku Jawa. H. Moh. Dail menerangkan, kendati akan mengalami kesulitan untuk membendung laju tembakau Jawa itu, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan kegudang-gudang tembakau. Hanya saja, pihaknya berharap keterlibatan masyarakat dengan tidak membeli tembakau Jawa, sehingga tidak merugikan petani tembakau lokal. ( Yasik, Esha )