Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-04-2009
  • 445 Kali

Tengarai Adanya Jual Beli Suara, PD Tambah Saksi Siluman

News Room, Minggu (12/04) Tren jual beli suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pasca pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April kemarin, membuat calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat (PD), menambah jumlah saksi untuk terus mengawal penghitungan manual. Seluruh penghitungan, mulai di tingkat KPPS, PPS, PPK hingga KPU Kabupaten Sumenep, saksi PD diwajibkan memonitor perolehan hasil suara caleg maupun Partai Demokrat. Bahkan, demi menjaga suara caleg dan PD tidak hilang, akibat jual beli suara, PD menyebarkan saksi siluman. Caleg DPR RI daerah pemilihan (dapil) XI Madura dari Partai Demokrat, Achsanul Qasasi, mengakui, bahwa pihaknya khawatir akan terjadi jual beli suara. Sebab, kondisi seperti itu terkesan menjadi kebiasaan bagi caleg yang suaranya kurang, sehingga nekat membeli suara caleg dari partai lain, untuk memenuhi jumlah kursi dapil XI Madura. “Kalau itu sampai terjadi, berarti caleg yang bersangkutan maupun petugas penyelenggara Pemilu, sudah melakukan pengkhiatan demokrasi,” tegasnya. Ia berharap kepada petugas PPK, agar melaksanakan pemilu ini secara demokrasi, dengan menegakkan kebenaran diatas segala-galanya. Karena, suara rakyat adalah suara tuhan, yang notabenenya bukan untuk diperjual belikan. “Biarkan suara rakyat diberikan kepada yang berhak. Jangan sampai diperjual belikan,” terangnya. Sementara Malik Effendi, Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur, justru menengarai adanya jual beli saura. Sebab, berita acara hasil pemungutan suara dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau model C sangat lama berada di PPS, bahkan sampai menginap lebih dari satu malam. “Itu kan melanggar aturan. Sesuai dengan UU No. 10/2008 jo Peraturan KPU No. 13/2009, seharusnya PPS hanya berfungsi sebagai media untuk segera diserahkan ke PPK untuk di rekap. Tentu saja ini sangat rawan penyimpangan,” ujarnya. Bahkan, pihaknya mendapat info ada indikasi dijadikan obyek transaksi suara. “Kalau benar ini terjadi. Saya sudah siap dengan data otentik Model C dan data IT untuk diangkat, bukan hanya ke MK (mahkamah konstitusi), tapi juga sebagai tindak pidana,” katanya menambahkan. Malik menegaskan, indikasi ini terjadi se-Madura. Untuk itu, pihaknya meminta PPK, KPU dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), agar segera mengantisipasinya. “Kepada kepolisian juga diharap memperketat pengawasan terhadap dokumen Model C beeserta lampirannya,” pintanya. Sementara, Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep, Rifa’ie memprediksi, jual beli suara tidak akan terjadi. Sebab, selama proses penghitungan suara berlangsung, petugas panitia pengawas lapangan (PPL) selalu mengawasinya. “Dijamin, jual beli suara tidak akan terjadi,” tegasnya.(Nita,Esha)