News Room, Selasa ( 09/12 ) Menjelang berakhirnya tahun 2008, dari 27 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep, 13 diantaranya sudah melakukan penebusan raskin selama 12 bulan. Kepala Bagian Perkonomian Setdakab Sumenep, H. Ach. Sadik, S.Sos berharap, kecamatan yang belum menebus raskin hingga bulan Desember untuk segera menuntaskannya hingga batas akhir tanggal 20 Desember. Jika ada Kecamatan yang tidak menebus jatah raskinn hingga 12 bulan harus membuat laporan ke Bupati. Sebab sesuai aturan, jika salah satu Kecamatan tidak menebus jatahnya, maka OPK raksin akan dialihkan kekecamatan lain. “Hanya saja Bupati berharap, semua Kecamatan bisa menuntaskan raskin hingga 12 bulan, dan segera mendistribusikannya dalam waktu dekat ini. Sebab masyarakat penerima manfaat sangat membutuhkan,†tegas H. Ach. Sadik H. Ach. Sadik menyatakan, terkait dengan Kecamatan di wilayah kepuluan, yang terlambat mengambil raskin di gudang Dolog akibat faktor cuaca, saat ini sudah digulirkan toleransi waktu. Namun dengan cacatan Kecamatan setempat sudah menyelesaikan masalah admintrasi dan keuangan pada tenggat waktu 20 Desember mendatang. ( Yasik, Adjie )