Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-03-2008
  • 263 Kali

Tentukan Kualifikasi Guru TK, Disdik Terapkan Persayaratan

News Room, Sabtu ( 29/03 ) Dinas Pendidikan nampaknya akan mengalami kesulitan dalam kualifikasi Guru TK Swasta, karena itu, untuk menentukan guru yang berhak mendapatkan kualifikasi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep menerapkan kreteria persyaratan. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Rais, S.Pd, M.Si mengatakan, kualifikasi Guru TK, baik Negeri dan Swata merupakan kewajiban yang harus terpenuhi, alasannya, peningkatan kualifikasi tenaga pendidik tersebut sesuai dengan tuntutan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Standart Pendidikan. Hanya saja lanjut H. Moh. Rais, untuk menentukan guru TK Swasta yang akan mengikuti kualifikasi S-1 memang sangat kesulitan. Karena itu pihaknya akan membuat kreteria, agar tidak berbau KKN dan terjadi kecemburuan sosial, diantaranya memprioritaskan guru TK yang telah memiliki ijasah D-2 PGTK dan masa bhakti guru yang bersangkutan. H. Moh. Rais mengemukakan, saat ini Dinas Pendidikan sedang melakukan inventarisasi terhadap Guru TK, namun yang jelas meski kuota kualifikasi Guru TK itu tidak mencapai target, pihaknya tidak akan mengalihkan anggaran dananya untuk jenjang pendidkkan yang lain, sebelum ada kesepakatan dengan DPRD Sumenep.( Yasik, Esha )