Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-05-2007
  • 548 Kali

Terapkan Sidang Ditempat Bagi Pelanggar Ranmor

Sumenep-Kominfo News Room : Komitmen Satuan lantas Polres Sumenep dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993, tentang kewajiban pengendara kendaraan bermotor roda dua untuk menggunakan Helm Standart Nasional Indonesia (SNI), ternyata bukan hanya gertakan belaka. Terbukti dalam waktu dekat ini Satlantas akan segera melakukan operasi bagi pengendara ranmor yang tidak memakai helm standar di sejumlah titik, dengan memberlakukan sidang ditempat. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Darmawan, melalui Kasat Lantas AKP Purwadi menuturkan, dalam memberlakukan sidang ditempat pada saat operasi nanti, agar berjalan lancar dan aman pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Sumenep. Bahkan, koordinasi tersebut disambut positif oleh Pengadilan Negeri, karena penerapan penggunaan helm standart itu merupakan pelaksanaan Undang-Undang Lalu Lintas. Kasat Lantas menandaskan, pemberlakuan sidang ditempat itu, dimaksudkan untuk mempermudah bagi pelanggar dalam menghadiri persidangan. Artinya, dengan adanya sidang ditempat tersebut, para pelanggar tidak lagi akan mondar-mandir ke Pengadilan Negeri hanya untuk menghadiri persidangan pelanggaran lalu lintas. Kasat lantas menjelaskan, untuk pelaksanaan operasi tersebut, pihaknya enggan berkomentar. Yang jelas menurut Kasat Lantas, jadwal operasi akan dilakukan secara mendadak dan serentak di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Sumenep. Hal itu dilakukan, agar pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, selalu berhati-hati dengan melengkapi surat-surat kendaraan bermotornya.(Nita, Soek, Esha)