News Room, Rabu ( 05/06 ) Ratusan warga Desa Gadding, Kecamatan Manding, Rabu (04/06) pagi, mendatangi kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Manding. Mereka tidak terima atas pelepasan terhadap Nikmat alias Enik (45), warga Desa Lanjuk, Kecamatan Manding, terduga pencurian hewan (curwan). Emosi warga akhirnya mereda, ketika aparat kepolisian menyatakan akan menangkap kembali terduga curwan tersebut. Wakapolres Sumenep, Komisaris Polisi (Kompol) Sujiono, menuturkan, terduga curwan itu dilepas karena tidak cukup bukti. "Pengamanan terduga N (Enik) tersebut, dilakukan pada Senin (02/06) sore pukul 15.00 WIB, karena menghindari amukan massa. Setelah diperiksa selama 24 jam, ternyata tidak cukup bukti. Makanya kita lepas,"kata Wakapolres Sumenep, Rabu (02/06). Menurut Wakapolres, sebenarnya terduga curwan tidak dilepas begitu saja, namun dengan syarat wajib lapor setiap Senin dan Kamis, ke Polsek Manding. "Tapi warga tahunya dilepas begitu saja,"terangnya. Untuk menghindari adanya main hakim sendiri oleh massa, maka Polisi menangkap kembali terduga curwan, di Desanya. "Saat ini terduga N berada di Markas Polres Sumenep, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Terduga ditangkap di Desanya sendiri, saat berada di kediaman tokoh masyarakat setempat,"ungkapnya. ( Nita, Esha )