Sumenep-Kominfo News Room : Salah seorang anggota DPRD Sumenep asal Fraksi Amanat Rakyat, dr. H. Husein Fauzi kembali dipersoalkan, karena yang bersangkutan dinilai melanggar kode etik DPRD. Bahkan untuk menyelesaikan kemelut seputar politisi PAN ini, Badan Kehormatan DPRD Sumenep akan menggelar rapat internal guna meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Wakil Ketua BKD, Rukminto, SH menerangkan, kendati sempat tertunda rapat intenal BKD itu, bukan berarti penyelesaian persoalan dr. Husien Fauzi berhenti ditengah jalan, karena bagaimanapun juga sesuai dengan laporan LSM Pelita, dr Husien Fauzi ditengarai telah melanggar kode etik DPRD. Rukminto menjelaskan, kesalahan yang dilakukan dr. Husien Fauzi, karena yang bersangkutan merangkap jabatan, dimana yang bersangkutan selain menjadi anggota DPRD Sumenep periode 2004-2009, yang bersangkutan masih menjalankan profesinya sebagai seorang dokter, padahal sesuai kode etik, anggota Dewan dilarang merangkap jabatan profesi. Namun demikian, tegas politisi asal Partai Golkar ini, BKD dalam hal ini hanya mengakomodir persoalan anggota Dewan yang melanggar aturan, dan kalau memang terbukti, hal itu sepenuhnya diserahkan kepada yang bersangkutan, apakah akan melanjutkan sebagai anggota Dewan atau kembali ke profesinya sebagai dokter. Akan tetapi final keputusan tersebut harus melalui rapat Paripurna DPRD. Sementara itu Ketua Fraksi Amanat Rakyat (FAR), Malik Effendi, SH saat dikonfirmasi persoalan anggotanya, kepada media ini mengakui bahwa hal itu merupakan kewenangan DPRD, hanya saja agar masalah ini tidak berlarut-larut, pihaknya mendesak persoalan ini untuk segera diselesaikan, Malik Effendi mengatakan, Fraksinya akan menerima keputusan apapun yang dikeluarkan DPRD, karena persoalan ini yang bersangkutan diduga menyangkut pelanggaran kode etik DPRD, bukan partai politik. Sedangkan rapat internal BKD untuk meminta klarifikasi kepada dr. Husien Fauzi direncanakan pada hari Rabu (07/06). ( Yasik, Esha )