News Room, Jum’at ( 15/05 ) Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, terus mengumpulkan barang bukti, terkait kasus Progrm Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Setelah tersangka Mulyadi, secara resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), pada 7 Mei 2009 lalu, kali ini uang sebesar Rp. 164.858.000,00 disita dari tangan kakak kandung tersangka, berinial AS. Kepala Kejari Sumenep, Abdul Azis, SH mengatakan, uang itu disita, karena dianggap sebagai barang bukti. Sebab, uang tersebut merupakan pengembalian dari tersangka, dari nominal kegiatan yang dilakukannya sebesar Rp. 200 juta. “Karena uang itu dikembalikan oleh tersangka atas tindakan yang dilakukannya, maka kami sita,â€Âterangnya. Ia menjelaskan, dalam waktu dekat ini berkas perkara kasus tersebut akan segera P-21. “Kami hanya tinggal menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur di Surabaya,â€Âkatanya. Untuk itu, pihaknya belum bisa memastikan, kapan berkas itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumenep. Yang jelas, kasus ini merupakan kasus tercepat yang ditangani Kejari Sumenep. “Dalam waktu satu bulan, sejak awal penyelidikan pada 13 April 2009 lalu, kami sudah berhasil menetapkan dan menahan tersangka, dengan memeriksa 60 saksi,â€Âujarnya. Abdul Azis berharap, kasus tersebut akan secepatnya terselesaikan, karena masih banyak berkas perkara dengan kasus yang sama dalam proses penyelidikan. “Saat ini, ada 4 lembaga terkait P2SEM yang masih pull data (penyelidikan),†katanya menambahkan. ( Nita, Esha )