Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-04-2008
  • 361 Kali

Terkait Kasus Penembakan Kapolres Sumenep Dipra-Peradilkan

News Room, Kamis ( 03/04 ) Kasus penembakan yang dilakukan aparat Polsek Kangean, terhadap M. Iksan (35), warga Desa Pajanangger Kecamatan Arjasa kepulauan Kangean, pada 26 Januari 2008 kemarin, berbuntut panjang. Terbukti, pihak korban, yang ditetapkan sebagai tersangka, menggugat Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Darmawan dan Kapolsek Kangean AIPTU Didik Suhendriyanto, dalam perkara pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Sumenep. Sidang perdana Pra-praperadilan itu dilaksanakan Kamis pagi (03/04) di Pengadilan Negeri Sumenep, dengan Ketua Majelis Hakim, Suprapto, SH. Meskipun sidang perdana itu sempat diberlakukan skorsing selama 1 jam, namun sidang tetap bisa berjalan aman dan lancar. Kuasa hukum pemohon, Athoilah, SH, ketika membacakan tuntutan pra-peradilan mengatakan, proses hukum pra-peradilan itu terpaksa dilakukan, karena penembakan yang dilakukan aparat Polsek Kangean dinilai tidak sah dan bertentangan dengan pasal 21 ayat 2 KUHAP, sebab pada saat penangkapan tersebut, 8 aparat yang mendatangi rumah pemohon, menggunakan pakaian preman dan tidak disertai surat perintah penangkapan. Bahkan, tindakan penembakan dari aparat itu dianggap semena-mena, karena pemohon tidak melakukan perlawanan. “Aparat tidak pernah menunjukkan surat perintah, jadi pemohon tidak tahu alasan penangkapan itu, “ujarnya. Athoilah memaparkan, dengan tindakan semena-mena dari aparat itu, maka pemohon mempra-peradilkan Kapolres dan Kapolsek Kangean. Kemudian, pemohon menuntut kepada para termohon, untuk memberikan rehabilitasi kepada dengan meminta maaf kepada media massa, baik cetak maupun elektronik, dan meminta ganti rugi sebesar Rp. 100 juta. Sedangkan, termohon 1 dan 2, yang dikuasakan kepada Kasat Reskrim, AKP Mualimim, Kanit Pidter AIPTU Karsono dan Kanit Pidkor AIPTU Sujarman mengatakan, menolak semua dalil-dalil yang diajukan pemohon terhadap perkara pra-peradilan. Sebab, penangkapan terhadap M. Iksan dinyatakan sah sesuai peraturan hukum yang berlaku. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Suprapto mengatakan, setelah pembacaan perkara pra-peradilan dari pemohon dan termohon dilakukan, maka untuk mempersingkat waktu proses persidangan pra-peradilan, yang harus selesai selama kurun waktu 7 hari, sehingga pihaknya menunda sidang tersebut pada Jum’at (04/04 dengan agenda pembuktian. ( Nita, Esha )