Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 30-05-2008
  • 645 Kali

Terkait Kasus Raskin, Kades Sukajeruk Masuk Bui

News Room, Jum’at ( 30/05 ) Kasus penggelapan pendistribusian raskin (beras untuk rakyat miskin) di Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, yang melibatkan Kepala Desa setempat, Maliyanto sebagai salah seorang tersangka dari 4 tersangka yang ditetapkan Tim Penyidik Polres Sumenep, terus menggelinding. “Empat tersangka itu termasuk Kades Sukajeruk, saat ini sudah kita tangkap dan diamankan di Mapolres Sumenep, untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin. Mualimin menerangkan, setelah para tersangka ditangkap, maka berkas perkara terkait kasus dugaan penggelapan raskin itu, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. “Sampai hari ini, Jum’at (30/05) proses pemberkasan sudah selesai, rencananya berkas itu akan dilimpahkan ke Kejari, untuk dilakukan penelitian,” ungkapnya. Mualimin memaparkan, barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut, berupa 23 zak raskin dan uang tunai sebesar Rp. 325.000,00 yang merupakan hasil penjualan dari raskin sebesar Rp. 175.000,00 dan uang sebesar Rp. 150.000,00 disita dari tangan tersangka sendiri. “Akibat perbuatannya 4 tersangka itu akan dijerat pasal 374 Jo 55, 56 KUHP,” paparnya. Mualimin menjelaskan, penerapan pasal itu disesuaikan tindakan yang dilakukan tersangka, yakni penggelapan dalam jabatan, dengan modus menjual raskin kepada orang lain, sehingga masyarakat penerima manfaat tidak bisa mendapatkan haknya secara penuh, sebagaimana yang sudah tercantum dalam daftar penerima manfaat. ( Nita, Esha )