Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-05-2009
  • 324 Kali

Terlibat Kasus Pileg 2009, KPU Sumenep Memecat 3 PPK

News Room, Kamis (07/05) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, memecat 3 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena terlibat dalam dugaan penggelembungan suara Pemilihan Legislatif (Pileg), 9 April 2009 lalu. Ke 3 PPK yang dipecat itu, yakni Abd. Rahem Umar selaku Ketua PPK Manding dan anggotanya, Adnani. Keduanya digantikan Nur Yasin dan Syaifurrahman. Hal serupa juga dialami Ketua PPK Sapeken, H. Jailani dan belum ada pengganti. Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Thoha Samadi, ST mengatakan, pemecatan Ketua dan anggota PPK tersebut dalam upaya menjaga kenetralan pelaksanaan Pemilu. Sebab, yang bersangkutan telah menyalah gunakan kewenangannya sebagai PPK yang seharusnya netral. “Pemecatan 3 orang PPK itu berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Sumenep, jika yang bersangkutan telah bersikap tidak netral dalam Pileg lalu. Lalu kami menggelar rapat pleno, dan hasilnya disepakati, kalau 3 PPK itu harus dibehentikan secara tidak hormat,” tegas Thoha pada wartawan di kantornya, Kamis (07/05). Ia menjelaskan, pemecatan ini dilakukan, dalam rangka untuk mengembalikan citra PPK yang telah tercoreng, akibat perbuatan ketiga PPK tersebut. “Usai dipecat, kami langsung menggantikannya kepada orang baru, agar tidak mengganggu proses Pemilihan Presiden (Pilpres), yang tahapannya sudah dilakukan yakni pendaftaran pemilih yang tidak masuk dalam pemilih Pileg lalu,”katanya menambahkan. Bahkan, untuk menetapkan para pengganti Ketua dan PPK itu, pihaknya langsung melantik ketiga pengganti tersebut, pada Rabu (06/05) malam, di Aula Kantor KPU Sumenep. ( Nita, Esha )