Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-08-2005
  • 608 Kali

TERSANGKA CURANMOR DITEMBAK DITEMPAT

Sumenep-Infokom News Room : Tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) merk Honda Supra – X dengan nomor polisi M 4516 TG milik Sahnawi (42) warga Desa Gayam Kecamatan Gayam, kemarin berhasil diciduk Tim Polsek Gayam. Tersangka Slamet Riyadi alias Didik warga Desa Sukarame Kecamatan Nonggunong itu dibekuk di rumahnya, berdasarkan kecurigaan yang mengacu pada keterangan yang diberikan korban. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi melalui Kasat Reskrim, Iptu Mohammad Kholil mengungkapkan, pencurian itu terjadi ketika sepeda milik korban yang diparkir di lapangan Gayam oleh anaknya bernama Gita Endah Purnamasari bersama Anita Pujianti untuk menonton sepak bola. Namun, Kholil menuturkan, setelah 15 menit kemudian, ketika Gita ingin pulang, ternyata sepedanya sudah tidak ada. Setelah dilakukan pencarian cukup lama, akhirnya korban Sahnawi melaporkan ke Polsek setempat. Kholil mengatakan, dengan laporan itu, aparat Polsek Gayam langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Namun, pencarian itu berakhir ketika korban memberikan keterangan kalau melihat sepedanya dipakai tersangka, Didik. Alhasil, tim Polsek langsung meluncur kerumah tersangka untuk melakukan penangkapan. Kholil menambahkan, dalam introgasi yang dilakukan Tim Polsek Gayam, tersangka mengakui perbuatannya, dan barang bukti (BB) itu disembunyikan ditegalan. Sayangnya Kholil menerangkan, ketika tersangka diminta menunjukkan barang bukti tersebut, ternyata tersangka berusaha melarikan diri. Mengetahui upaya tersangka melarikan diri, aparat Polsek Gayam langsung melepaskan tembakan ke udara sebanyak 3 kali sebagai peringatan, namun hal itu tidak digubris oleh tersangka, sehingga aparat terpaksa melepaskan tembakan kearah tersangka, dengan jarak 4 meter. Tembakan itu tepat mengenai betis sebelah kiri tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka saat ini meringkuk di Mapolsek Gayam, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )