News Room, Selasa (14/10) Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT), di Desa Gelleman Kecamatan Arjasa, yang merupakan program Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur, Tahun Anggaran 2005, ternyata tidak membuat pemilik CV. Samudra Bersatu, Azis Salim Syabibi, untuk maju menjadi calon legislatif (caleg) pemilu 2009 dari Partai Demokrat. Padahal, saat ini tim reskrim Polres Sumenep sedang menunggu hasil audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) perwakilan Jawa Timur di Surabaya, untuk mengetahui apakah betul-betul terjadi penyimpangan atau tidak atas proyek tersebut. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin, mengatakan, proses terakhir terkait kasus KAT itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan BPKP, mengingat penjelasan mengenai kasus tersebut sudah dilakukan empat bulan lalu. Sehingga, saat ini BPKP mulai turun ke lapangan dengan mengecek langsung ke lokasi, untuk melakukan penyelidikan berkenaan terhadap penghitungan kerugian negara. “Nanti akan kami konfirmasikan kembali berkaitan hasil penghitungan BPKP. Karena, yang mengetahui tata cara penghitungan kerugian negara, hanya kewenangan BPKP. Yang pasti, data-data mengenai dugaan korupsi atas proyek tersebut sudah diserahkan kepada BPKP,†terang Mualimin kepada wartawan dikantornya, Jalan Urip Sumoharjo Sumenep, Selasa (14/10/2008). Mualimin menjelaskan, pihaknya tinggal menunggu berita acara penghitungan dari BPKP, jika itu sudah diterima, maka akan langsung ditindak lanjuti sesuai prosedur yang ada. “Pemeriksaan dari BPKP itu penting dilakukan, untuk mengetahui darimana bocornya uang negara dan melibatkan siapa saja. Artinya, tidak menutup kemungkinan kasus tersebut akan berkembang dengan melibatkan banyak pihak, termasuk penetapan tersangkanya. Saat ini, kami masih menetapkan 1 orang tersangka saja,†tegasnya. Sementara, Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumenep, Hidayat Andiyanto, mengaku tidak mempersoalakan hal itu. Sebab, belum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan ancaman pidana diatas 5 tahun. “Untuk persoalan lolosnya SKCK, diduga itu dianulir oleh pihak kepolisian,†kata Didik, sapaan akrab Hidayat Andiyanto, kepada wartawan, melalui pesan singkatnya, selasa (14/10/20080. Perlu diinformasikan kembali, dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT), di Desa Gelleman Kecamatan Arjasa, tahun anggaran 2005 mencapai Rp897 juta dari total dana proyek sebesar Rp1,2 milyar. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya penyimpangan terhadap penggunaan dana tersebut, meliputi dana untuk rehab rumah tidak layak huni, bantuan perbaikan sarana air bersih, rehab tempat ibadah, 1 unit rumah petugas dan bantuan sapi serta ternak kambing. (Nita)