News Room, Senin ( 20/01 ) Seorang pria berinisial SP (24), warga Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, ditangkap massa dan diserahkan ke Kepolisian Resort (Polres) Sumenep. Pria yang dikenal masih bujang itu, digerebek masyarakat ketika sedang berduaan didalam kamar dengan seorang perempuan berinisial SN (24), warga setempat. Humas Polres Sumenep, AKP Subagyo menjelaskan, pelaku tersebut digerebek massa disaat melakukan perbuatan mesum di rumahnya bersama korban. “Saat digerebek, pelaku sedang berduaan dengan korban di dalam kamar rumahnya, sekitar pukul 02.00 WIB kemarin (19/01) dini hari. Warga pun langsung meringkus pelaku dan diserahkan pada polisi,”kata Bagyo, Senin (20/01). Ia mengungkapkan, barang bukti yang diamankan di lokasi adalah satu stel baju milik korban. “Kami masih memeriksa pelaku, guna memastikan apakah perbuatannya itu tergolong pemerkosaan atau dasar suka sama suka,”terangnya. Untuk sementara, pelaku diganjar dengan pasal 284 KUH Pidana. “Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,”ungkapnya. ( Nita, Esha )