Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-03-2006
  • 2388 Kali

TEWAS DIDUGA DUKUN SANTET, PELAKU SERAHKAN DIRI

Sumenep-Infokom News Room : Pembunuhan terhadap seorang warga yang diduga dukun santet, kembali terjadi. Kali ini di Kecamatan Lenteng. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim IPTU Moh. Kholil menceritakan, pembunuhan terhadap korban Sama’udin alias P. Dasu (65) warga Dusun Kombung Barat Desa Ellak Daya Kecamatan Lenteng, terjadi Sabtu kemarin (04/03) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah korban. Kholil menuturkan, setelah korban tewas akibat bacokan yang diluncurkan tersangka Sumardi (40) warga Desa setempat, maka, warga melaporkan ke Polsek Lenteng. Sehingga, aparat langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). Kholil menandaskan, tidak berselang lama, mayat korban langsung disucikan, dan Minggu kemarin (05/03) sekitar pukul 10.15 WIB, akhirnya mayat dimakamkan. Namun, sekitar pukul 12.30 WIB, pihaknya terpaksa membongkar kembali makam korban tersebut untuk dilakukan Visum luar, sebagai data pemeriksaan. Kholil mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari saksi mata, sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, rumah korban didatangi 3 orang yang menggunakan cadar, yang salah satunya diketahui tetangga korban sendiri. Kemudian, tanpa basa basi, tiga orang tersebut langsung membacok tubuh korban dengan menggunakan sebilah pedang. Lebih lanjut Kholil menjelaskan, dengan adanya keterangan itu, pihaknya melakukan penyelidikan. Namun, penyelidikan itu dihentikan, karena Senin kemarin (06/03), sekitar pukul 05.30 WIB, ternyata tersangka menyerahkan diri ke Polsek Lenteng. Kholil menjelaskan, dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membunuh korban, karena dirinya ingin membalas dendam terhadap kematian saudaranya yang diduga sudah kena santet oleh korban. Kholil menambahkan, tersangka mengaku dalam pembunuhan itu dilakukan seorang diri. Namun, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan. Akibat perbuatannya itu, saat ini tersangka berikut barang bukti berupa sebilah pedang, diamankan di Mapolsek Lenteng, dan akan dijerat pasal 340 Subsider 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup. ( Nita, JuP-28, Esha )