Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-02-2008
  • 463 Kali

Tidak Ada Hari Libur Terjepit Bagi PNS

News Roo, Rabu ( 06/02 ) Pemerintah tahun ini memutuskan memperpendek jatah cuti bersama dari delapan hari menjadi lima hari. Sesuai keputusan itu, tak semua hari terjepit (hari efektif yang diapit hari libur, Red) diliburkan. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Men-PAN), Taufik Effendi mengatakan, keputusan itu diambil bersama Menteri Agama (Menag), Maftuh Basyuni dan Menakertrans Erman Soeparno. "Keputusan ini diambil atas saran berbagai pihak," kata Taufik di kantor Kementerian PAN, Jalan Sudirman, kemarin. Dijelaskan, cuti bersama lima hari itu, pertama, pada 11 Januari yang merupakan perpanjangan libur 10 Januari (Kamis), untuk memperingati Tahun Baru Hijriyah 1429. Berikutnya 29, 30 September dan 3 Oktober, berdekatan dengan Idul Fitri yang jatuh pada 1-2 Oktober. Cuti bersama terakhir, lanjut Taufik, ditetapkan pada 26 Desember, tepat sehari setelah Natal. Sedangkan rencana awal yang meliburkan PNS (pegawai negeri sipil) pada hari-hari terjepit, misalnya pada 8 Pebruari, 2 Mei, dan 19 Mei, kemarin diputuskan dibatalkan. "Berarti, sehari setelah libur Imlek (8 Pebruari) yang jatuh pada Jumat, harus tetap masuk," kata Taufik. Sedangkan 2 Mei jatuh pada Jumat, sehari setelah Kenaikan Isa Almasih (1 Mei) dan 19 Mei jatuh pada Senin, besoknya adalah Hari Raya Waisak (20 Mei). "Semua hari kejepit sekarang kita hapus. Jadi, PNS tetap masuk," tegasnya. Taufik pun berjanji menjatuhkan sanksi berat kepada PNS yang melanggar keputusan pemerintah itu.Taufik juga mengingatkan, PNS hanya boleh mengambil cuti 12 hari kerja. Itu termasuk jatah cuti bersama yang baru ditetapkan kemarin. "Tapi, kalau ada PNS yang sudah mengambil jatah cuti 12 hari, tidak boleh ikut cuti bersama," katanya. Menurut dia, PNS yang telah habis hak cutinya harus tetap masuk dan ikut piket masuk di kantornya masing-masing. Sedangkan PNS yang bekerja di sektor pelayanan publik, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, perbankan, perhubungan, imigrasi, dan pengamanan, diberi kebebasan mengatur cuti bersama di luar ketentuan pemerintah. Asal, jumlah cutinya tetap 12 hari kerja. "Pelayanan publik tidak boleh tutup sehingga libur bisa digilir," lanjutnya. Tahun ini total hari libur nasional ditambah dengan cuti bersama adalah 19 hari kerja. Sementara tahun lalu, libur nasional dan cuti bersama total 25 hari kerja. Banyak pihak yang mengkritik kebijakan pemerintah itu. Sebab, dengan libur cukup panjang, pelayanan publik sering terganggu dan produktivitas PNS juga menurun. Namun, hal ini dibantah Taufik. Menurut dia, cuti bersama malah mendatangkan keuntungan di sektor pariwisata. "Banyak terjadi peningkatan. Misalnya, di sektor pariwisata seperti Bandung, Bali, serta tempat-tempat hiburan penuh sesak, karena liburannya panjang," katanya beralasan. ( JP, Esha )