News Room, Rabu ( 20/03 ) Kabar baik muncul dalam persidangan perdana sengketa kunci jawaban Ujian Nasional (Unas) 2012 di Komisi Informasi Publik (KIP) kemarin (19/03). Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selaku tergugat mengaku siap melayani siswa yang banding atau protes jika mendapat nilai rendah, bahkan tidak lulus Unas. Dalam persidangan itu, Kemendikbud diwakili Prof. Ibnu Hamad selaku pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Guru Besar Universitas Indonesia (UI) tersebut mengatakan, siswa yang tidak terima dengan hasil Unas, boleh mengadu ke Panitia Unas. “Nanti kami layani. Dengan catatan, hanya untuk pribadi siswa tersebut,“tandasnya. Alasannya, dokumen kunci jawaban unas adalah informasi publik yang dikecualikan. Dengan status itu, kunci jawaban unas tidak bisa diumbar Kemendikbud atau panitia walaupun ujian tahunan tersebut sudah rampung. Pihak Kemendikbud beralasan, bila kunci jawaban itu dibuka, masyarakat akan berpengaruh kepada sistem ujian tahun berikutnya. Melalui keterangan tersebut, muncul indikasi bank data yang dimiliki Kemendikbud tidak banyak. Sebab, untuk Unas tahun selanjutnya, ada sejumlah butir soal yang telah diujikan tahun sebelumnya. Namun, dalam persidangan, Kemendikbud berusaha mengelak disebut memiliki stok butir soal Unas sedikit. Ibnu mengatakan, inti gugatan di KIP yang diajukan Indonesia Corruption Wacth (ICW) adalah soal kunci jawaban Unas. Pria yang juga menjadi Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kemendikbud tersebut menegaskan bahwa kunci jawaban Unas baru akan dibuka khusus kepada peserta ujian. Kasus seperti itu bukan hal yang baru untuk urusan ujian masuk jenjang pendidikan tertentu. Ibnu mencontohkan, pernah ada peserta seleksi nasional masuk PTN di kawasan Jogyakarta protes mengapa dirinya tidak masuk. Padahal peserta tersebut memiliki banyak prestasi ditingkat nasional. “Siswa yang dinyatakan tidak lolos itu mengajukan protes dan minta hasil ujian ke panitia SNM PTN. Dan permintaan itu dituruti,”katanya. Setelah elihat hasilnya, memang nilai peserta tadi rendah sehingga kalah dengan peserta yang lain. Nah, untuk kasus unas kedepan juga demikian. Jika ada yang merasa bisa mengisi soal dan nilai yang didapat kecil, bahkan tidak lulus, pserta unas bleh protes atau meminta klarifikasi penilaian ke panitia. “Bahkan siswa yang tidak pernah belajar, tetapi dapat nilai unas tinggi, juga boleh minta klirifikasi,”ujarnya, lantas tertawa, Ibnu mengingatkan, pada intinya, urusan tersebut akan diselesaikan antara siswa yang bersangkutan dan panitia, tidak melibatkan unsur masyarakat yang lain. ICW selaku penggugat berharap, agar Kemendikbud konsisten dalam menyampaikan keterangan. Koordinator ICW Febri Hendri mengatakan, dalam persidangan, berkali-kali pihak Kemendikbud menyatakan soal Unas itu rahasia negara. Tetapi, dia pernah mendapat penjelasan dari Kemendikbud bahwa soal unas digunakan untuk bahan penelitian perguruan tinggi. ( JP, Ingun, Esha )