Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-11-2014
  • 624 Kali

Tiga Desa Dipastikan Tak Ikut Pilkades Serentak 2014

News Room, Rabu ( 19/11 ) Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Sumenep, memastikan 3 Desa yang tidak ikut Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Kemudian satu Desa lainnya, yakni Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa (Pulau Kangean), masih dalam proses penyelesaian berkas. Sedangkan 3 Desa yakni Desa Nyabakan, Kecamatan Batang-batang; Desa Romben Ranah, Kecamatan Dungkek, dan Masakambing, Kecamatan/Kepulauan Masalembu dipastikan tidak bisa melaksanakan Pilkades serentak tahun ini. Kabag Pemdes Setretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Moh. Ramli, S.Sos, M.Si menjelaskan, untuk persiapan pelaksanaan Pilkades serentak yang dibagi dalam 3 tahap, takni tanggal 20 Nopember, 26 Nopember, dan 1 Desember 2014, sudah final. Hasilnya, dari 90 Desa yang masuk agenda Pilkades serentak tahun ini, yang dipastikan ikut hanya 87 Desa. Untuk 3 Desa lainnya dinyatakan gagal mengikuti Pilkades serentak. "Ada 3 Desa yang harus menghentikan proses tahapan Pilkades, yakni di daratan 2 Desa, dan 1 Desa di kepulauan,"kata Moh. Ramli, Rabu (19/11). Tidak ikutnya 2 Desa di daratan pada Pilkades serentak ini, untuk Desa Nyabakan, dan Masakambing calonnya kurang dari 2 orang, sementara Desa Dungkek tidak ada yang mendaftar. "Tiga Desa ini harus menunggu Pilkades serentak selanjutnya,"terangnya. Ramli mengungkapkan, bagi Desa Angon-Angon, Arjasa (Pulau Kangean), masih belum dipastikan, apakah bisa ikut atau tidak pada Pilkades serentak. Karena, terdapat berkas salah satu dari 5 Calon Kepala Desa (Cakades) Angon-Angon, yang Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya menyatakan belum 1 tahun berdomisili di Desa setempat. Namun diloloskan oleh Panitia Pilades Angon-Angon. "Dengan lolosnya satu cakades itu berarti sudah menyalahi aturan. Makanya kita minta Panitia Pilkades Angon-Angon untuk memperbaiki berkas cakades yang bermasalah tersebut. Kalau tidak diindahkan, kita akan menghentikan tahapan Pilkades di Desa Angon-Angon,"ungkapnya. Pelaksanaan pilkades serentak yang difasilitasi Pemkab Sumenep dibagi menjadi 3 tahap, yakni pada tanggal 20 Nopember di 31 Desa, 26 Nopember di 33 Desa, dan 1 Desember di 23 Desa. ( Nita, Esha )