Media Center, Rabu ( 26/10 ) Sebanyak 3 (tiga) orang pengecer narkoba jenis sabu kelas teri berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Ketiganya merupakan tersangka jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Mereka berinisial JR, umur 48 tahun, alamat Dusun Paddusan, Desa Bangkal, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Kemudian T, umur 43 tahun, perempuan, alamat Dusun Ares Temor, Desa Talang, Kecamatan Saronggi. Dan berinisial TR, umur 43 tahun, alamat KTP Jalan Yos Sudarso Nomor 79A, Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep, alamat tinggal Dusun Patenongan, Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep.
"Dari tangan ketiga tersangka itu, petugas menyita sejumlah Barang Bukti (BB) di antaranya berupa narkoba jenis sabu seberat ± 0,64 gram," ujar Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H.
Penangkapan terhadap ketiganya pada pukul 15.00 WIB, Selasa (25/10/2022).
Adapun BB yang berhasil diamankan dari tersangka JR berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram; Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih; 1 (satu) buah pipet kaca; 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam.
Dari tersangka T, disita 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam kombinasi merah dan dari tersangka TR, diamankan 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,36 gram; 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna silver; 1 (satu) buah dompet warna abu-abu; dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam Nomor Polisi (Nopol) M 2250 VJ.
Kapolres menuturkan, kronologi penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu tepatnya di Desa Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
Tim Satresnarkoba mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor berada di suatu rumah salah satu tersangka berinisial JR. Maka anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan dan mendapati kedua terlapor di dalam kamar rumah tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,28 gram di atas lantai beserta barang bukti lainnya," tuturnya.
Setelah ditunjukkan kedua terlapor mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu dibeli dari TR. Lalu dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap TR pada Selasa (25/10/2022), sekira pukul 15.30 WIB, tepatnya di gang menuju rumahnya.
"Hasil introgasi TR mengakui bahwa telah menyerahkan sabu kepada JR, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah TR ditemukan BB berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, dengan berat kotor ± 0,36 gram di dalam kamar tepatnya di atas lemari di dalam dompet warna abu-abu, selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," lanjutnya.
Modus Operandi Tersangka JR dan T menguasai narkotika jenis sabu dengan cara membeli melalui perantara tersangka TR, dan ketiga tersangka merupakan jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Akibat perbuatannya tersangka JR dan T dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider. Pasal 112 ayat (1) Juncto (Jo) 132 ayat (1) Subsider. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Sedangkan untuk tersangka TR dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider. Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ungkap mantan penyidik Tipidkor Mabes Polri. ( Nita, Fer )