Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-01-2025
  • 271 Kali

Tiga Warga Sumenep Diringkus Polisi atas Peredaran Uang Palsu

Media Center, Selasa ( 07/01 ) Sebanyak 3 (tiga) warga Kecamatan Manding, diringkus Polsek setempat, dengan kasus peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Penangkapan kasus Peredaran Uang Palsu (Upal) dilakukan pada Sabtu, (04/01/2025), sekira pukul 20.00 WIB.

Tempat kejadian perkara di rumah R Dusun Tobeto Desa Manding Daya, Kecamatan Manding. Dengan tersangka AS (23), R (36) dan AFW (34) ketiganya warga Dusun Mandapan Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Barang Bukti (BB) yang diamankan di antaranya 11 (sebelas) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu) dengan total Rp.550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang asli pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah) dengan total Rp.2.000 (dua ribu rupiah) uang sisa hasil dari pengedaran uang palsu, 1 (satu) unit printer Epson L 120, 1 (satu) perangkat komputer, 1 (satu) bungkus rokok beserta isi merk Balveer dan 1(satu) buah songkok warna hitam.

"Kronologis kejadian berawal pada Sabtu 4 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Barisan Desa Manding Daya Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep ada warga yang menjadi korban peredaran uang palsu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan cara memantau lokasi dimaksud dan melakukan interogasi terhadap korban dan sekira pukul 20.00 WIB petugas mendapatkan informasi terhadap ciri-ciri orang yang diinformasikan sebelumnya sudah melakukan peredaran uang palsu tersebut," ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H.

Setelah itu petugas langsung mendatangi rumah dan mengamankan orang yang dicurigai tersebut dan diketahui bernama R dan AS, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu) di dalam plastik rokok balveer berwarna putih ungu, 1 lembar uang palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di dalam selipan songkok warna hitam, dan 2 (dua) lembar uang asli pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah) di saku baju R sisa dari hasil peredaran uang palsu tersebut.

Selanjutnya ditunjukkan barang bukti kepada R dan AS mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik R.

"Petugas pun langsung melakukan pengembangan pelaku pembuat uang palsu tersebut yang diketahui bernama AFW dan petugas berhasil mengamankan pelaku tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Manding untuk pemerikasaan lebih lanjut," jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 244 KUH Pidana mengatur tentang pelaku yang meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkannya sebagai asli, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. ( Nita, Fer )