Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-11-2007
  • 653 Kali

Tim Intensifikasi PKB-BBNKB Adakan Sosialisasi

Kalianget-Kominfo News Room : Tim Intensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor – Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) Kabupaten Sumenep, Kamis pagi (15/11) di Aula Kantor Kecamatan Kalianget, mengadakan penyuluhan dan sosialisasi. Tim yang terdiri dari Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Sumenep yang diwakili Kepala Sub Bidang Pajak, Sudirman, S.Sos, dan UPT Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur di Kabupaten Sumenep diwakili Drs. Moh. Arifudin. Moh. Arifudin menjelaskan, yang dimaksud dengan kendaraan bermotor, yaitu kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lain yang berfungsi untuk mengubah sumber daya energi tertentu, sedangkan wajib pajak adalah orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dikatakan, pajak kendaraan bermotor dikenakan atas kepemilikan atau pengusahaan kendaraan bermotor yang pembayarannya dilakukan dimuka selama 12 bulan berturut-turut, hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Jawa Timur Nomor 13 tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor yang diberlakukan sejak tanggal 01 Oktober 2001. Sementara itu Camat Kalianget, H. Achmad Nursalam, S.Sos, M.Si ketika membuka acara tersebut menghimbau kepada para Kepala BUMN, Kepala Dinas/UPTD, Kades dan Tokoh Masyarakat, khusunya yang belum melunasi pajak kendaraanya, hendaknya segera dilunasi sebelum jatuh tempo, sebab anggaran pembangunan yang kita laksanakan, tidak terlepas dari perolehan pajak. Apalagi kata Camat, pendapatan daerah disektor Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Sumenep mencapai Rp. 4 milyar lebih. ( JuP-02, Esha )