Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-11-2024
  • 113 Kali

Tim KP3 Monitoring Distribusi Pupuk Bersubsidi di Sumenep, Pengawasan Diperketat

Media Center, Rabu (13/11) Tim Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida (KP3) Kabupaten Sumenep melakukan monitoring terhadap kegiatan distribusi dan ketersediaan stok pupuk bersubsidi di wilayah setempat, Rabu (13/11/2024). Monitoring dilakukan di distributor pupuk CV Adi Candra Sumekar selaku distributor pupuk bersubsidi yang menaungi wilayah distribusi Kecamatan Saronggi dan Kecamatan Bluto.

Kabag Perekonomian dan ESDA Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar kepada Media Center Diskominfo Sumenep menjelaskan, tak sekadar monitoring, kegiatan tersebut juga meliputi evaluasi, sekaligus pembinaan dan pengawasan.

“Dasarnya ialah Peraturan Bupati Sumenep Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, dan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 69 Tahun 2024 tentang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Tahun 2024,” ujar Dadang.

Berdasarkan hasil monitoring, Dadang mengungkapkan di Gudang Penyangga Saronggi stok pupuk bersubsidi untuk bulan November 2024 masih berstatus aman.

“Stok di gudang per 13 November 2024, pupuk urea tersedia 647 ton, dan NPK tersedia 492 ton. Kiriman juga setiap hari datang dari PT Pupuk Indonesia tanpa jeda libur bahkan sampai 31 Desember mendatang, dengan nilai total kiriman mencapat 1000 ton per bulan,” ujarnya.

Selanjutnya tim melanjutkan monitoring kepada kios di bawah naungan CV Adi Candra Sumekar, yaitu Kios Sinar Saudara di Kecamatan Saronggi, dan Kios Makmur di Kecamatan Bluto untuk memastikan distribusi lancar.

“Di kedua kios, kita lakukan pengecekan atribut kios yang sesuai prosedur, seperti adanya papan atribut HET sesuai dengan Permendag yang berlaku. Soal proses distribusi, berdasarkan keterangan pihak kedua kios, tidak ada hambatan apapun dan petani bisa langsung melakukan penebusan pupuk dengan hanya membawa KTP dan Swafoto melalui aplikasi e-puber,” jelas Dadang.

“Harga jual kepada petani juga sama dengan HET yang berlaku, untuk Urea Rp 2.250 per kilogram, dan untuk NPK Phonska Rp 3.000 per kilogram,” tambahnya.

Hadir dalam kegiatan monitoring, Kapolres Sumenep dan jajarannya, Kepala Dinas UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Sumenep beserta jajarannya, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sumenep beserta jajarannya, dan Dadang sendiri beserta jajarannya.

Sementara Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menyatakan mendukung swasembada pangan dan pengawasan ketat untuk melindungi kepentingan petani. 

“Distribusi pupuk harus tepat sasaran. Kita sarankan pemasangan CCTV di kios dan simplifikasi laporan penebusan pupuk bagi kelompok tani. Jika ada oknum yang mengganggu penyaluran pupuk, segera laporkan kepada saya,” tegasnya.

(Han)