Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 30-04-2008
  • 567 Kali

Tim Monitoring Ranham Jatim Kunjungi Kabupaten Sumenep

News Room, Rabu ( 30/04 ) Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) bertujuan untuk menjamin peningkatan penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia, hal tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 40 tahun 2004. Demikian yang disampaikan Bambang Sakti, SH dari Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Propinsi Jawa Timur selaku Tim Monitoring Ranham Jawa Timur, saat melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi di Kabupaten Sumenep, bertempat di ruang rapat Arya Wiraraja Kantor Bupati Sumenep, Selasa kemarin (29/04). Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Badan Kesbang dan Linmas Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Roeslan, MM ini juga dihadiri Tim Ranham Kabupaten Sumenep, Kepala Satuan Unit Kerja (Satker). Menurut salah seorang anggota Tim Monitoring dan Evaluasi Ranham dari unsur Bakesbang Propinsi Jawa Timur, Lindu, SH, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 40 tahun 2004, bahwa tugas dan fungsi dari Panitia Pelaksana Ranham Kabupaten/Kota meliputi, pembentukan dan penguatan institusi pelaksanaan Ranham, persiapan dan harmonisasi Peraturan Daerah, diseminasi dan pendidikan Hak Asasi Manusia, penerapan dan norma standart hak asasi manusia dan pemantauan, evaluasi dan laporan. Untuk itu, Kuesioner yang ada tersebut akan sangat membantu dalam kegiatan Ranham di Kabupaten Sumenep. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, R. Titik Suryati, SH, M.Si dalam acara tesebut memberikan penjelasan tentang mengisian kuesioner Ranham, dan penyampaian pengisiannya dilakukan selama 3 hari, sehingga pada Senin (03/05), kuesioner tersebut diserahkan pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumenep. ( Gun, Esha )