Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-01-2007
  • 547 Kali

TIM RESMOB CIDUK 2 TERSANGKA PENGECER TOGEL

Sumenep-Kominfo News Room : Permainan judi jenis toto gelap (togel) diwilayah hukum Polres Sumenep, nampaknya masih berkeliaran. Terbukti, Kamis kemarin (04/01), 2 Tersangka pengecer togel berhasil diciduk jajaran Tim Resmob Polres Sumenep. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim AKP Mualimin mengungkapkan, keberhasilan penangkapan 2 tersangka itu, awalnya sekitar pukul 13.00 WIB, aparat yang sedang melakukan patroli diwilayah Kota Sumenep mendapat informasi dari masyarakat, bahwa disuatu tempat sedang terjadi transaksi penjualan kupon togel, sehingga Tim Resmob Polres Sumenep yang dipimpin langsung Kanit Resmob AIPDA Tahir Soengkono melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, yakni di sebuah warung di Pasar Desa Bangkal Kecamatan Kota Sumenep, ternyata benar didapati tersangka Amirul Hidayat (47), warga jalan KH. Sajad Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota Sumenep, sedang menunggu pembeli togel. Mengetahui hal itu, aparat langsung membekuk tersangka dan dikeler ke Mapolres Sumenep. Mualimin menandaskan, dari tangan tersangka aparat berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 84.000.00, dan 1 lembar kertas rekapan bertuliskan angka togel. Kemudian berselang 2 jam sekitar pukul 15.00 WIB, aparat kembali mendapat informasi bahwa di daerah Bangselok ada seseorang sedang menjual togel, sehingga aparat langsung meluncur dan ternyata benar adanya penjualan togel, maka tersangka Moh. Arifin (50) warga setempat langsung digelandang ke Mapolres Sumenep. Mualimin menjelaskan, dari tangan tersangka Arifin, aparat berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 50.000,00, 1 lembar kertas rekapan bertuliskan angka togel, dan 1 buah ballpoint berwarna biru. Saat ini, kedua tersangka mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Sumenep, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu, 2 tersangka tersebut akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ( Nita,Esha )