Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-08-2006
  • 600 Kali

TIM RESMOB POLRES SUMENEP AMANKAN LAGI 9 BATANG KAYU OPELAN TANPA SKSHH

Sumenep-Kominfo News Room : Puluhan batang kayu jenis opelan, yang diangkut truck Nopol M-7279-WF, dengan pengemudi Halik (35) warga Desa Jelbudan Kecamatan Dasuk, kembali diamankan Tim Resmob Polres Sumenep, Rabu kemarin (03/08) sekitar pukul 24.00 WIB, di tempat penggerjian kayu di Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim AKP Mualimin, SH mengungkapkan, pengamanan 9 batang kayu itu dilakukan, karena ketika Tim Resmob yang dipimpin AIPDA Moh. Tahir Soengkono melakukan operasi di wilayah Kecamatan Kota, tiba-tiba melihat sebuah truk sedang menurunkan batang kayu jenis opelan tersebut di tempat penggerjian kayu di Desa Pamolokan. Melihat hal itu, aparat langsung mencoba menanyakan dokumen pengangkutan kayu tersebut. Namun, ketika ditanya pemilik kayu bernama Burawi (42) warga Desa Mantajun Kecamatan Dasuk, yang kebetulan berada di lokasi tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) mengenai penebangan dan pengangkutan kayu tersebut. Sehingga aparat terpaksa mengamankan 9 batang kayu jenis opelan, mobil truk beserta pemilik dan pengemudi truk tersebut di Mapolres Sumenep, sebagai barang bukti. Mualimin menuturkan, pemeriksaan terhadap pengangkutan kayu itu terpaksa dilakukan, karena memang sesuai dengan atensi dari Kapolri Jenderal Sutanto, untuk memberantas ilegal logging. Mualimin menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya menetapkan pemilik kayu dan pengemudi truk sebagai tersangka, dan akan dijerat pasal 50 ayat 3 huruf F dan H jo pasal 78 ayat 7 UU No. 41 Tahun 1999, tentang kehutanan.( Nita, Esha )