News Room, Selasa ( 20/12 ) Tim jajaran Resmob Polres Sumenep, berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Hepni (18), warga Desa Gaddu Timur, Kecamatan Ganding. Aksi pelaku diluncurkan di Jalan Irama, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, saat melihat sepeda motor milik korban Candra Pradana (22), warga Perum Bumi Sumekar Asri, Desa Kolor, kecamatan setempat, diparkir didepan warung mie ayam. Kabag Operasional Polres Sumenep, Kompol Edy Purwanto menjelaskan, ketika kejadian korban hendak beli mie ayam. Sepeda motor Yamaha nopol M-4508-VO diparkir didepan warung, baru ditinggal sekitar 10 menit, sudah hilang. "Korban mengetahui sepeda motornya hilang, saat hendak pulang. Korban pun langsung melapor pada aparat kepolisian sehingga dilakukan pengejaran,"kata Edy, pada wartawan di Polres Sumenep, Selasa (20/12). Edy mengungkapkan, pelaku berhasil diringkus dilapangan dhuwa labu, Kecamatan Ganding. "Anggota langsung menangkap dan membawa pelaku ke markas kepolisian resor (mapolres) Sumenep,"terangnya. Barang bukti yang disita dari tangan pelaku, kata Edy, berupa kunci T dan sepeda motor hasil curian milik korban. "Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui sudah melakukan pencurian beberapa kali dilokasi berbeda, salah satunya di Jalan Irama,"ujarnya. Penyidik masih akan mengembangkan kasus ini, karena pelaku mengaku sebelum mencuri bonceng pada temannya. "Akibat perbuatannya pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,"pungkasnya. ( Nita, Esha )