News Room, Selasa ( 03/05 ) Tim Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya berhasil membeku Hudi (45), warga Desa Jadung, Kecamatan Pragaan. Yang bersangkutan merupakan pelaku pembacokan terhadap Rasyidi (35) warga Dusun Nong Bunter, Desa Sentol, Kecamatan Pragaan.
"Tersangka diringkus di sebuah perkampungan di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, tadi malam (02/05) sekitar pukul 18.00 WIB,"kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, Selasa (03/05).
Ia mengaku, penangkapan tersangka atas dasar laporan warga setempat tentang persembunyian pelaku penganiayaan. Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi, ternyata pelaku penganiayaan sedang bersembunyi di sebuah perkampungan.
“Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Sumenep, untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan semua perbuatannya,"terangnya.
Tersangka akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiyaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Namun jika dalam penyelidikan ditemukan fakta yang lebih memberatkan tersangka, maka pasalnya akan lain lagi,"tukasnya. ( Nita, Esha )