Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-11-2008
  • 289 Kali

Tim Resmob Polres Sumenep Ringkus 5 Pelaku Komplotan Judi

News Room, Senin ( 17/11 ) Jajaran Tim Resmob Polres Sumenep, berhasil meringkus 5 pelaku komplotan judi jenis remi. Ke 5 pelaku itu, yang berinisial, MER (40), warga Desa Bangkal, MHR (42), CMR (46), keduanya warga Kelurahan Bangselok, kemudian, AMR (50), warga Desa Pangarangan, dan MIM (42), warga Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, dibekuk Minggu (16/11) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, disebuah pekarangan milik salah satu tersangka, di Desa Daramista, Kecamatan Lenteng. Ironisnya lagi, berdasarkan keterangan dari warga setempat, bahwa salah satu pelaku judi jenis remi tersebut, berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Sumenep. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin, menjelaskan, ke 5 pelaku judi jenis remi itu berhasil diciduk, berawal ketika dirinya mendapat pesan singkat melalui hand-phonenya dari masyarakat setempat, yang menyatakan bahwa di lokasi kejadian sedang berlangsung perjudian. “Setelah membaca pesan itu, aparat langsung meluncur dan menyanggong lokasi kejadian. Alhasil, ke 5 pelaku tersebut tertangkap tangan saat bermain judi jenis remi, sehingga langsung di keler ke Mapolres Sumenep,”terang Mualimin, kepada wartawan di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo, Senin (17/11). Ia menambahkan, selama ini judi yang dilakukan para tersangka itu memang meresahkan warga setempat, sehingga wargapun langsung menginformasikannya kepada aparat kepolisian, pada saat para tersangka bermain judi jenis remi. “Barang bukti yang berhasil kami sita, berupa uang tunai senilai Rp. 4.794.000,00 dan 1 set kartu remi,”tegasnya. Mualimin menambahkan, saat ini ke 5 tersangka berikut barang buktinya terpaksa menginap di hotel prodeo Mapolres Sumenep, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Kami akan jerat para tersangka itu dengan pasal 303 KUHP, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara,”terangnya. ( Nita, Esha )