Batang-batang-Infokom News Room : Tugas dan tanggung jawab Tim Verifikasi PPK mengadakan pemeriksaan kelengkapan dokumen setiap usulan yang diajukan masing-masing Desa, melakukan observasi lapangan untuk memeriksa kesesuaian yang ditulis dalam usulan dengan fakta di lapangan dan membuat rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan usulan kegiatan serta menyampaikan dan menjelaskan rekomendasi hasil pemeriksaaan usulan kegiatan kepada peserta Musyawarah Antar Desa (MAD). Demikian dijelaskan Ketua Tim Verifikasi PPK Phase III H. Moh. Helmi, S.Pd ketika mengadakan kunjungan ke 16 Desa se-Kecamatan Batang-batang, Minggu (23/10). Dalam rangka itu, sebelumnya Tim melakukan ceklist pemeriksaan kelengkapan dokumen usulan yang dibuat oleh Tim Pembuat Usulan (TPU) Desa sebanyak 38 jenis usulan terdiri dari : 6 simpan pinjam, 15 bidang sarana, 4 bidang Pendidikan dan 13 bidang Kesehatan. Tim Verifikasi PPK tidak berhak untuk menentukan usulan mana yang diterima dan ditolak serta tidak berhak untuk menentukan atau menetapkan volume biaya. Oleh karenanya Tim bekerja secara independen untuk menghasilkan rekomendasi terhadap usulan Desa dan rekomendasi ini akan dijadikan bahan pertimbangan bagi forum MAD untuk menentukan urutan prioritas usulan kegiatan. Sehubungan itu, Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Moh. Erfan, menyatakan pelaksanaan verifikasi dimulai sejak tanggal 20 dan berakhir tanggal 23 Oktober 2005 dan akan dilakukan pemeriksaan serta penilaian usulan kegiatan bagi semua Desa peserta PPK dan selanjutnya membuat rekomendasi kepada Musyawarah Antar Desa sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan. ( JuP-21,Fj, Im )