Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-03-2012
  • 588 Kali

Tindakan Asusila Di Sumenep Capai Puluhan Kasus

News Room, Selasa ( 20/03 ) Polres Sumenep mencatat angka tindakan asusila, baik pencabulan dan pemerkosan sejak awal tahun 2012 hingga saat ini mencapai puluhan kasus. Kapolres Sumenep, AKBP Dirin, pada acara Peningkatan Forum Komunikasi Legislatif - Eksekutif dalam Format Otonomi Daerah di Kantor Camat Dasuk, Selasa (20/03) mengatakan, angka asusila, baik pencabulan dan pemerkosaan yang masuk ke Polres Sumenep, sejak bulan Januari hingga bulan Maret ini sebanyak 10 kasus. Berdasarkan data yang tercatat, sebanyak 10 kasus asusila itu mayoritas korbannya anak-anak yang berusia masih dibawah umur, bahkan kejadian tindakan asusila itu diawali dengan minuman keras dan sejeninya. ”Ini menjadi atensi kami untuk ditangani secara serius, karena sejak awal bulan hingga bulan ini, angkanya sudah mencapai 10 kasus, padahal jika dibandingkan sepanjang tahun 2011, tindakan asulia yang ditangai Polres Sumenep sebanyak 24 kasus,”tegasnya Dirin menyatakan, pihaknya mengajak semua elemen masyarakat untuk mencegah tidakan asusila, mengingat tindakan tersebut bisa merusak masa depan korban. ”Apalagi korbannya anak-anak yang merupakan generasi bangsa dimasa mendatang, sehingga anak-nak perlu perlindungan, supaya tidak menjadi korban, dan masa depannya tidak rusak.”ungkapnya. Ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Hartoto, SH mengungkapkan, pihaknya meminta Pemerintah Daerah, orangtua dan elemen masyarakat untuk menyikapi bersama-sama tindakan asusila di Kabupaten Sumenep, apalagi tindakan asusila tersebut melibatkan anak-anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas. ”Ini yang juga menjadi atensi kami, dan kami tentunya sangat prihatin karena tindakan asusila itu melibatkan anak-anak dibawah umur, sehingg harus disikapi bersama, baik orangtua, ulama dan pemerintah,”imbuhnya. Bambang Hartoto menambahkan, yang jelas pihaknya pasti bertindak tegas terhadap pelaku asusila, dengan tetap menindak lanjutinya hingga proses pengadilan. ( Yasik, JuP-07, Esha )