Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-11-2024
  • 96 Kali

Tingkatkan Kapasitas BPD, Pemdes Pakamban Laok Gelar Bimtek

Media Center, Jumat ( 29/11 ) Sebagai upaya meningkatkan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa (Pemdes) Pakamban Laok menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas BPD, di Balai Desa setempat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Pragaan, Penjabat Kepala Desa Pakamban Laok, Plt. Sekretaris Desa serta Pimpinan dan anggota BPD Pakamban Laok.

Camat Pragaan, Indra Hernawan mengatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa, dapat dianggap sebagai "Parlemen"-nya desa. 

"BPD memiliki fungsi antara lain, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa," terang Indra dalam arahannya, Jumat (29/11/2024).

Selain itu, ia juga menyebutkan fungsi BPD, yakni menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, membuat susunan tata tertib BPD serta mengevaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).

Sementara itu, Penjabat (Pj) Kepala Desa Pakamban Laok Ach. Subairi Karim menyatakan bahwa BPD merupakan mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Sebagai mitra, BPD bukan untuk melawan Kades, tetapi menjadi mitra dalam regulasi, aspirasi, pengawasan dan budgeting anggaran," tegasnya.

Subairi menegaskan, Pemdes dan BPD adalah satu kesatuan, yang harus selalu bersinergi dan berkolaborasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. 

Keberadaan BPD sangatlah penting, karena diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

"BPD memegang peranan strategis dalam mendorong terwujudnya transparansi, akuntabilitas, demokratisasi, dan kesejahteraan masyarakat desa,” pungkasnya. ( KIM-Pragaan/Ismi,Fer )