Media Center, Selasa ( 04/06 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep terus berupaya meningkatkan pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP), dengan menambah tiga instansi untuk memberikan pelayanannya.
Ketiga instansi yang bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, untuk membuka pelayanan di MPP, yakni Balai Permasyarakatan Kelas II Pamekasan, Kantor Kementerian Agama Sumenep dan Kejaksaan Negeri Sumenep.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, pihaknya menjalin kerja sama dengan instansi itu, sebagai bentuk sinergitas lintas sektor dalam rangka mengembangkan kualitas pelayanan MPP.
Diharapkan, dengan bertambahnya kerja sama ini membangun pelayanan lebih baik dan lebih lengkap di Mall Pelayanan Publik (MPP), sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan bisa terpenuhi dengan cepat.
“Kami bertekad untuk memberikan pelayanan yang mudah kepada masyarakat, sehingga membangun kerja sama dengan berbagai instansi,” kata Bupati di sela-sela Penandatanganan Kesepakatan Bersama (KSB) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), di ruang Paseban Panembahan Mandaraka Keraton, Selasa (04/06/2024).
Pemerintah Daerah berkomitmen seluruh pelayanan yang menjadi kebutuhan masyarakat, berpusat di satu titik di MPP, karena itulah, instansi atau lembaga supaya berkoordinasi dan berkolaborasi dalam rangka mengembangkan pelayanan bagi masyarakat.
“Kami merencanakan MPP ini menempati gedung DPRD setelah pembangunan gedung baru DPRD sudah selesai,” tutur Bupati.
Sementara, Balai Pemasyarakatan Kelas II Pamekasan di MPP bentuk layanannya, yakni penerimaan klien pemasyarakatan baru, wajib lapor, pembuatan penelitian kemasyarakatan, pembinaan kemandirian serta pembinaan kepribadian bagi klien pemasyarakatan.
Kejaksaan Negeri Sumenep dengan layanan pelayanan konsultasi hukum, pelayanan tilang, pelayanan ambil barang bukti, pelayanan surat izin besuk tahanan, serta pelayanan pengaduan masyarakat.
Sedangkan Kementerian Agama Kabupaten Sumenep adalah informasi dan konsultasi keagamaan, pendaftaran nikah (balai nikah gratis) masyarakat dapat melangsungkan pernikahan gratis di MPP dan Akta Ikrar Wakaf (AIW), rekomendasi nikah dan perpanjangan izin madin, serta pengukuran arah kiblat dan sertifikat halal.
“Kami mengucapkan terima kasih atas KSB dan PKS yang tujuan utamanya pemerintah bisa melayani masyarakat dengan baik,” pungkasnya.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, R. Abd. Rahman Riadi, mengungkapkan, tiga instansi yang membuka di MMP menambah daftar layanan yang semula 208 layanan menjadi 223 layanan berasal dari berbagai lembaga atau instansi.
“Mudah-mudahan dengan bertambahnya layanan ini memberikan kemudahan, kecepatan dan keterjangkauan bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan kebutuhannya,” tandasnya.
Salah satu bentuk kerja sama ini seperti dengan Kemenag adalah Balai Nikah yang menyediakan tempat pelaksanaan nikah bagi masyarakat secara gratis di MPP, sehingga berbeda jika melaksanakan nikah di rumah biayanya sekitar Rp750.000,- hingga Rp1 juta.
“Masyarakat yang menikah di MMP tetap mengikuti aturan, misalnya harus mendaftar terlebih dahulu dengan menyiapkan persyaratan administrasi data kependudukan, surat kesehatan dan surat pernyataan belum berkeluarga,” pungkasnya. ( Yasik, Fer )