Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-06-2023
  • 704 Kali

Tingkatkan Layanan Perizinan, Pemkab Sumenep Hadirkan MPP Kecamatan

Media Center, Selasa ( 06/06 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, salah satunya kepada pelaku usaha untuk mempermudah dalam pengurusan perizinan.

Melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja sebagai upaya memberikan kemudahan pelayanan kepada pelaku usaha, telah memprogramkan Mall Pelayanan Publik (MPP) pengurusan perizinan tingkat kecamatan.

“Kami berkomitmen senantiasa memberikan pelayanan perizinan yang efektif, mudah, nyaman, serta bisa diakses seluruh masyarakat,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Edi Rasiyadi pada Pembukaan Sosialisasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha dan Operator MPP Kecamatan, di De Bagraf Hotel, Selasa (06/06/2023).

MPP kecamatan itu, semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin membuat izin usaha, sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke MPP di Kecamatan Kota Sumenep untuk mengurus proses perizinannya.

“Manakala pelaku usaha mengurus perizinan di kecamatan, tentu saja lebih dekat dan mudah untuk mendapatkan pelayanan publik,” terang Sekda.

Sekda mengharapkan, program MPP Kecamatan pengurusan perizinan berefek positif terhadap peningkatan realisasi investasi, yang pada akhirnya mampu mengurangi angka pengangguran di daerah, karena menyerap tenaga kerja lokal.

“MPP pengurusan perizinan di Kecamatan ini, selain memangkas jarak juga menghemat waktu untuk memperoleh pelayanan administrasi publik,” jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep R. Abd. Rahman Riadi menambahkan, pihaknya untuk melaksanakan MPP pengurusan perizinan itu, menyiapkan tenaga operator untuk melayani masyarakat di Kecamatan. 

“Semoga MPP pengurusan perizinan tingkat Kecamatan, memudahkan masyarakat yang ingin membuat izin ataupun memperbaharui izin usahanya,” pungkasnya. ( Yasik, Fer )