News Room, Senin ( 31/10 ) Camat Kota Sumenep, Drs. H. Mohammad Junaidi, M.Si ketika memimpin Rapat Koordinasi yang bertempat di Aula Kantor Camat setempat, Senin (31/10) mengatakan, kepala desa hendaknya dapat mengelola kekayaan milik Desa yang dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.
Camat menambahkan pengelolaan kekayaan milik Desa dilakukan juga untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa, yang nantinya dibahas oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan tata cara pengelolaan kekayaan milik Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sementara Sekretaris Kecamatan Kota Sumenep, Drs. Budi Prayitno menghimbau, pelaksanaan Pilkades tahun 2016 seluruh stakeholder harus ikut serta menertibkan pelaksanaan pilkades serentak tahun 2016.
Selain itu diharapkan, monitoring dan evaluasi raskin harus terus dilakukan agar pelaksanaannya dioptimalkan, dalam rangka mengentaskan kemiskinan.
Rapat Koordinasi tersebut diikuti Kepala UPT, Kades, Sekdes dan staf Kantor Kecamatan Kota Sumenep ( JuP-01, Fer )