Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-07-2011
  • 657 Kali

Tipu 11 Orang Masuk CPNSD, Oknum PNS Disperta Ditangkap

News Room, Senin ( 04/07 ) Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pertanian Tanaman Pangan (Diperta) Kabupaten Sumenep, Nur Hidayat alias Inong (33), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, ditangkap polisi karena terbukti melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap 11 korban, untuk masuk Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) setempat, tahun 2010. Dari 11 korban lulusan sarjana dan Sekolah Menengah Atas (SMA), tersangka berhasil mengumpulkan uang senilai Rp. 290 juta. Kabag Operasional Polres Sumenep, Kompol Edy Purwanto menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka oknum PNS itu, modusnya dengan cara mendekati satu persatu orang yang mau masuk CPNSD. "Tersangka menawarkan pada warga yang berminat masuk CPNSD lewat jalur belakang dengan bayaran bervariasi. Untuk lulusan S-1 bayar Rp. 35 juta, dan SMA Rp. 15 juta. Hasilnya, 11 orang yang tertipu,"kata Edy Purwanto, Senin (04/07). Edy juga mengemukakan, untuk memuluskan tipuannya, tersangka menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNSD tertanggal 27 Mei 2010, ditanda tangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, H. Fen A. Effendy Said, SE, M.Si, MM. "11 tersangka pun mencoba mengecek langsung pada Bagian Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sumenep, untuk mengetahui kebenarannya. Ternyata SK tersebut palsu, karena BKPP merasa tidak pernah mengeluarkan SK itu,"terangnya. Karena merasa ditipu, kata Edy, para korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep. "Sekarang tersangka diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sumenep, untuk kepentingan pengembangan penyelidikan,"ungkapnya. Tersangka oknum PNS itu, akan dijerat pasal 378 subsider 372 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,"pungkasnya. ( Nita, Esha )