News Room, Jum’at ( 08/07 ) Oknum PNS Sekretariat Dinas Pertanian Tanaman Pangan (Disperta) Sumenep, Nur Hidayat alias Inong, warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, diberhentikan sementara. Bahkan, terancam dipecat dari PNS, setelah tersandung kasus penipuan. Sekretaris Daerah Sumenep, Moh. Saleh menjelaskan, saat ini pihaknya baru memproses pemberhentian sementara bagi oknum PNS itu, karena terlibat kasus penipuan. "Yang bersangkutan baru diproses pemberhentian sementara, sebab kami belum menerima surat pemberitahuan secara resmi dari kepolisian. Kalau sudah kami terima, baru akan diproses ketingkat lebih tinggi berupa pemecatan. Karena tindakannya itu melanggar peraturan," kata Saleh, di Kantor Bupati Sumenep, Jum’at (08/07). Moh. Saleh mengemukakan, untuk penjatuhan sanksi akan dilakukan jika sudah mendapat pemberitahuan formal dari aparat kepolisian tentang keterlibatan PNS nya dalam tindak pidana. "Kalau ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara, maka yang bersangkutan terancam diberhentikan sebagai PNS,"terangnya menegaskan. Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumenep, Drs. Carto, MM mengemukakan, jika tindakan oknum PNS itu merupakan ketiga kalinya melakukan pelanggaran sebagai PNS. "Jadi, Inong tersebut memang sering melakukan pelanggaran dan kena sanksi. Yang sekarang adalah ketiga kalinya, sekaligus pelanggaran terbesar,"ujarnya. Pelanggaran yang pernah dilakukan oknum PNS tersebut, kata Carto, untuk pertama kali terjadi pada tahun 2010, pernah melakukan pelanggaran disiplin tugas, yakni tidak masuk tanpa keterangan berbulan-bulan, sehingga diberi sanksi penundaan kenaikan gaji selama satu tahun. "Kemudian, tahun 2011, dia (oknum PNS, red) melakukan tindak pidana penipuan, diberi sanksi penurunan pangkat selama 3 tahun. Dan, pelanggaran ketiga ini tergolong kesalahan besar, yakni terbukti melakukan penipuan yang diproses hukum oleh Polres Sumenep,"ungkapnya. Karena belum ada surat resmi dari kepolisian, maka penjatuhan sanksi ketiga tidak bisa dilakukan. "Kami baru bisa memproses pemberhentian sementara saja. Selebihnya menunggu surat pemberitahuan dari kepolisian. Bisa saja sanksi ketiga ini berupa pemecatan, sebeb dianggap keterlaluan dan tak bisa ditolelir lagi," pungkasnya. Sebelumnya, Nur Hidayat alias Inong, warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, ditangkap polisi karena terbukti melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap 11 orang untuk menjadi CPNSD tahun 2010, tanpa tes. Hasil penipuan tersebut, Inong yang juga PNS Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Sumenep ini, mampu mengumpulkan uang senilai Rp. 290 juta. Karena, dari 11 korban itu, pelaku meminta uang pelicin yang nilainya bervariasi. Untuk lulusan S1 ditarik bayaran Rp. 35 juta, dan untuk lulusan SMA ditarif Rp. 15 juta. Untuk memuluskan aksinya, Inong memberikan SK tentang pengangkatan CPNS pada korbannya. SK tersebut ditandatangani sekretaris daerah, H. Fen A. Effendy Said, SE, M.Si, MM atas nama Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM tertanggal 27 Mei 2010. Ketika dicek ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumenep, SK tersebut ternyata palsu. ( Nita, Esha )